Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Gunungkidul- Seorang kakek berusia 67 tahun yang merupakan warga Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, terpaksa harus ditangkap polisi. Hal itu lantaran dirinya mencuri 8 batang kayu milik negara yang berada di petak 144 resor polisi hutan (RPH) Giring. Oleh Kakek, rencananya kayu tersebut akan digunakan untuk memperbaiki rumahnya.

Kapolsek Paliyan AKP Solechan mengatakan, kejadian berawal saat polisi hutan (polhut) RPH Giring bagian daerah hutan (BDH) Paliyan melakukan patroli di petak 144 RPH Giring pada Minggu (13/3/2022) siang.

"Saat patroli polhut melihat ada orang yang memanggul potongan kayu jati menuju keluar kawasan hutan. Selanjutnya polhut mengamankan pelaku dan melakukan interogasi," kata Solechan, dikutip dari detik.com, Kamis (17/3/2022).

Baca: Kabur Lima Bulan, Pencuri Kayu di Hutan Grobogan Diringkus Polisi Saat Mudik

Polisi kemudian melakukan introgasi kepada kakek tersebut. Diakui juga bahwa sebagoian kayu yang diambil, sudah berada di rumah. Kakek juga mengaku mengambil kayu yang sudah dalam keadaan roboh.

Lantaran pada saat itu telah terjadi hujan lebat disertai dengan angin kencang, sehingga membuat kayu jati yang ada di petak 144 RPH Giring banyak yang roboh.

"Tak hanya itu polisi melakukan penelusuran ke rumah pelaku, ternyata ada 6 potong kayu jati yang diambil di kawasan hutan dan diletakkan di kandang sapi, sehingga total ada 8 potong kayu senilai Rp 3,2 juta," lanjut Solechan.
Baca: Cerita Konyol Pencuri Kayu Sebelum Dibekuk di Kawasan Hutan KPH Gundih GroboganPolisi juga mengamankan barang bukti berupa satu gergaji, sebilah sabit, tali dan karung yang digunakan NG saat beraksi. Dari keterangan, NG mengaku baru pertama kali melakukan aksinya dan itu pun karena terpaksa."Pengakuannya baru sekali ini beraksi dan motifnya butuh kayu untuk perbaikan rumah. Sebenarnya dia sudah tahu kayu itu milik hutan tapi dia tetap melakukannya karena butuh kayu, apalagi dari segi ekonomi pelaku pas-pasan," ucapnya.Atas perbuatannya, NG disangkakan Pasal 12 huruf c juncto pasal 80 ayat 1 huruf c atau pasal 12 huruf d juncto pasal 83 ayat 1 huruf a Undang-undang RI No. 12 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler