MURIANEWS, Malang- Praktik prostitusi online melalui aplikasi
MiChat di Kabupaten Malang Kembali merebah. Bahkan Satpol PP Kabupaten setempat telah bebepara kali melakukan penggerebekan terhadap pasangan mesum yang memasarkan diri melalui palikasi tersebut. bahkan sebagain diantaranya adalah mahasiswa.
Terbaru, Satpol PP Malang Bersama dengan TNI-Polri menangkap belasan pasang bukan suami istri yang diketahui sedang ngamar di salah satu hotel di Malang.
Kepala Bidang Ketertiban dan ketenteraman umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan bahwa operasi gabungan bersama TNI-Polri itu tujuannya menegakkan protokol kesehatan dan penyakit masyarakat (Pekat).
"Dalam operasi Pekat, kami menuju dua Reddoorz bulanan dan harian yang ada di Jalan Kaliurang dan Jalan Dewandaru. Dari dua titik itu kami temukan 18 pasangan yang kami duga berbuat cabul atau asusila," kata Rahmat, dikutip dari
detik.com, (19/3/2022).
Baca: Jajakan Diri Lewat MiChat, Dua ABG Baru Lulus SMA Diamankan saat Open BO di HotelMenurut Rahmat, dari 18 pasangan yang terjaring razia itu, enam diantaranya berstatus mahasiswa. Mereka tertangkap basah tengah bersama pacar di dalam kamar kos.
"Ada yang miris, enam pasangan adalah mahasiswa. Bukan
Open BO, tapi diduga perbuatan cabul atau asusila. Kami panggil orang tuanya dan dilakukan pembinaan langsung oleh Bapak Wali Kota yang ikut dalam operasi penindakan," kata Rahmat.
Belasan pasangan itu digerebek ketika berada di satu kamar. Selain itu, petugas juga menemukan alat kontrasepsi berserakan di dalam kamar tersebut.
"Barang bukti yang ditemukan di lapangan. Pakaiannya cuman selimutan aja. Ada juga alat kondom banyak berserakan," katanya.Belasan pasangan itu kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Malang untuk menjalani pemeriksaan. Di sanalah petugas mendapati pengakuan. Dari 18 pasangan itu enam di antaranya adalah wanita
Open BO yang membuka jasa melalui aplikasi
MiChat.
Baca: Razia Narkoba, Polisi Malah Temukan Oknum ASN Berusia 50 Tahun Ngamar Bareng ABG"Dari pengakuan mereka enam pasangan diduga melakukan prostitusi menggunakan aplikasi online (MiChat). Rata-rata usianya 18 tahun, 20 tahun, ada juga umur 23," bebernya.Terhadap belasan pasangan itu Satpol PP mengenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman sanksi 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 10 juta."Kami kenakan Tipiring. Ada yang wajib lapor tiga kali dalam seminggu," ujarnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
Detik.com
[caption id="attachment_278968" align="alignleft" width="880"]

satpol PP malang mengamankan para pelaku Open BO melalui aplikasi MiChat (detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Malang- Praktik prostitusi online melalui aplikasi
MiChat di Kabupaten Malang Kembali merebah. Bahkan Satpol PP Kabupaten setempat telah bebepara kali melakukan penggerebekan terhadap pasangan mesum yang memasarkan diri melalui palikasi tersebut. bahkan sebagain diantaranya adalah mahasiswa.
Terbaru, Satpol PP Malang Bersama dengan TNI-Polri menangkap belasan pasang bukan suami istri yang diketahui sedang ngamar di salah satu hotel di Malang.
Kepala Bidang Ketertiban dan ketenteraman umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan bahwa operasi gabungan bersama TNI-Polri itu tujuannya menegakkan protokol kesehatan dan penyakit masyarakat (Pekat).
"Dalam operasi Pekat, kami menuju dua Reddoorz bulanan dan harian yang ada di Jalan Kaliurang dan Jalan Dewandaru. Dari dua titik itu kami temukan 18 pasangan yang kami duga berbuat cabul atau asusila," kata Rahmat, dikutip dari
detik.com, (19/3/2022).
Baca: Jajakan Diri Lewat MiChat, Dua ABG Baru Lulus SMA Diamankan saat Open BO di Hotel
Menurut Rahmat, dari 18 pasangan yang terjaring razia itu, enam diantaranya berstatus mahasiswa. Mereka tertangkap basah tengah bersama pacar di dalam kamar kos.
"Ada yang miris, enam pasangan adalah mahasiswa. Bukan
Open BO, tapi diduga perbuatan cabul atau asusila. Kami panggil orang tuanya dan dilakukan pembinaan langsung oleh Bapak Wali Kota yang ikut dalam operasi penindakan," kata Rahmat.
Belasan pasangan itu digerebek ketika berada di satu kamar. Selain itu, petugas juga menemukan alat kontrasepsi berserakan di dalam kamar tersebut.
"Barang bukti yang ditemukan di lapangan. Pakaiannya cuman selimutan aja. Ada juga alat kondom banyak berserakan," katanya.
Belasan pasangan itu kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Malang untuk menjalani pemeriksaan. Di sanalah petugas mendapati pengakuan. Dari 18 pasangan itu enam di antaranya adalah wanita
Open BO yang membuka jasa melalui aplikasi
MiChat.
Baca: Razia Narkoba, Polisi Malah Temukan Oknum ASN Berusia 50 Tahun Ngamar Bareng ABG
"Dari pengakuan mereka enam pasangan diduga melakukan prostitusi menggunakan aplikasi online (MiChat). Rata-rata usianya 18 tahun, 20 tahun, ada juga umur 23," bebernya.
Terhadap belasan pasangan itu Satpol PP mengenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman sanksi 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 10 juta.
"Kami kenakan Tipiring. Ada yang wajib lapor tiga kali dalam seminggu," ujarnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Detik.com