OC Kaligis, Terpidana Kasus Suap Hakim dan Panitera Bebas dari Penjara Sukamiskin Bandung
Murianews
Sabtu, 19 Maret 2022 17:51:31
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Bandung- Pengacara senior Otto Cornelius (OC) Kaligis bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Namun, status OC Kaligis adalah cuti menjelang bebas (CMB).
Kendarti demikian, yang bersangkutan sudah tidak lagi mendekam di penjara hingga masa pembebasannya nanti.
OC Kaligis sendiri merupakan terpidana kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan kini OC Kaligis sudah tidak mendekam di Lapas Sukamiskin karena status CMB tersebut sejak Selasa (15/3/2022).
"Statusnya sudah klien, bukan WBP (warga binaan pemasyarakatan atau narapidana)," kata Elly Yuzar di Bandung, dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (19/3/2022).
Baca: Bupati Penajam Paser Utara Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap
Pengacara senior itu mendapatkan CMB selama tiga bulan sesuai remisi terakhir yang diterimanya, sehingga Bapas Bandung melakukan pengawasan hingga tiga bulan ke depan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




OC Kaligis saat menyapa kawannya (cnnindonesia.com)[/caption]
MURIANEWS, Bandung- Pengacara senior Otto Cornelius (OC) Kaligis bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Namun, status