Polres Kupang Wajibkan Warga Tunjukkan Surat Vaksin untuk Mendapatkan Layanan Dokumen Kepolisian
Murianews
Senin, 28 Maret 2022 07:55:24
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kupang- Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) membuat kebijakan terkait pengurusan layanan dokumen kepolisian. Petugas kepolisian tidak akan melayani warga yang mengurus layanan dokumen kepolisian apabila warga tidak bisa menunjukkan surat bukti vaksin.
Kapolres Kupang AKBP mengatakan, kebijakan tersebut sebagai upaya kerja sama merumuskan pola dan teknik yang membuat masyarakat memiliki cara berpikir yang baik tentang vaksin. Maka dengan mewajibkan menunjukkan surat bukti vaksin sata mengurus layanan dokumen kepolisian, tentu ini tidak sulit dan masyarakat sadar bahwa vaksinasi itu penting.
"Masyarakat yang datang mengurus berbagai dokumen kepolisan wajib menunjukkan bukti vaksinnya. Semuanya bisa di implementasi dari desa hingga kecamatan untuk mengubah cara berpikir dari masyarakat," kata Kapolres, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (28/3/2022).
Dia menjelaskan Polres Kupang selalu siap melakukan pengawalan terhadap kegiatan vaksinasi Covid-19. Sehingga semakin banyak warga di kabupaten yang mendapatkan vaksinasi.
Baca: Semua Pekerja Industri dan Kawasan Industri Wajib Vaksinasi Booster
Sementara Bupati Kupang Korinus Masneno, mengakui ada kendala dalam pencapaian target vaksinasi di daerah tersebut. Dia menjelaskan Pemerintah sudah melakukan kebijakan vaksinasi, namun belum optimal pencapaiannya karena terkendala kondisi topografi.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Salah satu warga Jepara saat divaksin Covid-19. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Kupang- Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) membuat kebijakan terkait pengurusan layanan dokumen kepolisian. Petugas kepolisian tidak akan melayani warga yang mengurus layanan dokumen kepolisian apabila warga tidak bisa menunjukkan surat bukti