Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kupang- Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) membuat kebijakan terkait pengurusan layanan dokumen kepolisian. Petugas kepolisian tidak akan melayani warga yang mengurus layanan dokumen kepolisian apabila warga tidak bisa menunjukkan surat bukti vaksin.

Kapolres Kupang AKBP mengatakan, kebijakan tersebut sebagai upaya kerja sama merumuskan pola dan teknik yang membuat masyarakat memiliki cara berpikir yang baik tentang vaksin. Maka dengan mewajibkan menunjukkan surat bukti vaksin sata mengurus layanan dokumen kepolisian, tentu ini tidak sulit dan masyarakat sadar bahwa vaksinasi itu penting.

"Masyarakat yang datang mengurus berbagai dokumen kepolisan wajib menunjukkan bukti vaksinnya. Semuanya bisa di implementasi dari desa hingga kecamatan untuk mengubah cara berpikir dari masyarakat," kata Kapolres, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (28/3/2022).

Dia menjelaskan Polres Kupang selalu siap melakukan pengawalan terhadap kegiatan vaksinasi Covid-19. Sehingga semakin banyak warga di kabupaten yang mendapatkan vaksinasi.

Baca: Semua Pekerja Industri dan Kawasan Industri Wajib Vaksinasi Booster

Sementara Bupati Kupang Korinus Masneno, mengakui ada kendala dalam pencapaian target vaksinasi di daerah tersebut. Dia menjelaskan Pemerintah sudah melakukan kebijakan vaksinasi, namun belum optimal pencapaiannya karena terkendala kondisi topografi.

"Gerakan serentak vaksinasi ini dilakukan untuk melayani warga yang belum melakukan vaksinasi baik dosis pertama, kedua, maupun dosis penguat," kata bupati.Baca: Kudus Siapkan Sentra Vaksinasi Malam Hari saat RamadanDia menyebut cakupan vaksinasi Covid-19 di Kota Kupang untuk dosis pertama telah dilakukan terhadap 337.414 orang atau 101,43 persen dari 333.628 sasaran wajib vaksinasi. Untuk vaksinasi dosis kedua telah dilakukan terhadap 266.537 orang atau 79,89 orang sasaran. Sementara warga yang mendapatkan vaksinasi penguat mencapai 28.907 orang atau 11,39 persen."Kami berharap warga Kota Kupang untuk melakukan vaksinasi Covid-19 selama kegiatan gerakan serentak vaksinasi dilakukan di daerah ini," katanya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News