Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kampar- Petugas kepolisian menggerebek rumah pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi bandar narkoba. Penggerebekan dilakukan di Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Kepulauan Riau (Kepri). Sementara pasutri yang menjadi tersangka adalah RR (24) dan suaminya berinisial AC (34).

Dalam aksi pengerebekan ini, RR berhasil diamankan polisi. Sementara suaminya AC berhasil lolos dari penggerebekan. RR sendiri sudah diamankan di Mapolsek Tambang, Kabupaten Kampar.

Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes mengatakan, pada Jumat (25/3/2022), pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait seringnya transaksi narkoba di Desa Pulau Birang. Mardani kemudian memimpin langsung penggerebekan rumah pelaku, didampingi Kanit Reskrim Ipda Hermoliza bersama anggotanya.

Saat dilakukan penggerebekan, bandar narkoba AC kabur. Sedangkan istrinya, RR diamankan petugas. Kemudian petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan pelaku di dalam kandang anjing.

Baca: Ribuan Miras dan Narkoba Hasil Tindak Kejahatan Dimusnahkan Kejari Boyolali

"Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket seberat 4,7 gram, dan 30 paket sabu 90 gram. Kemudian uang tunai totalnya Rp 147 juta," kata Mardani, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/3/2022).

Barang bukti lainnya, sambung dia, ada 2 unit handphone, alat hisap sabu atau bong, dompet, toples hingga timbangan digital. Uang ratusan juta yang disita petugas merupakan hasil dari penjualan narkoba oleh pelaku."Uang yang ditemukan Rp 147 juta itu diakui pelaku RR adalah milik suaminya. RR juga mengetahui aktivitas suaminya dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Mardani.Baca: Polisi Tangkap Vokalis Sisitipsi Karena NarkobaMardani menambahkan, RR dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler