Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Serang- Seorang suami berinisial AR (29), nekat menjual istrinya berinisial (EE) untuk melacur. Padahal, pasangan pasutri ini sudah mempunyai duaanak kembar. Penjualan itu dilakukan melalui aplikasi MiChat.

Saat ini, AR pun diamankan oleh Unit PPA Satuan Resese Kriminal Polres Serang Kota lantaran diduga terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan, EE dijual oleh suminya kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Harga EE di aplikasi tersbeut dibanrol Rp 500 ribu untuk sekali kencan.

Uniknya, lanjut Kapolres, pasutri tersebut memang sudah sepakat. Ketika mendapatkan pelanggan, EE akan memuaskan pria hidung belang di dalam kamar kos yang disewanya di kawasan Kaligandu, Kota Serang, Banten.

BacaDiduga Jual Gadis untuk Dijadikan PSK, Dua Sejoli Ini Diamankan Polisi

"Mereka menggunakan aplikasi untuk menawarkan istrinya tersebut untuk dijajakan kepada yang berminat, laki-laki. Nanti dieskusi di kosan dengan sekali eksekusi Rp 500.000," ujar Maruli, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/3/2022).

Dalam sebulan, lanjut dia, AR dan EE mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta. Keuntungan tersebut, dipergunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari bersama kedua anaknya.

"Dari hasil introgasi, pelaku melakukan secara sadar dengan alasan ekonomi. Mereka menyampaikan bahwa sebulan meraup keuntungan Rp 10 juta," imbuhnya.
"Dari hasil introgasi, pelaku melakukan secara sadar dengan alasan ekonomi. Mereka menyampaikan bahwa sebulan meraup keuntungan Rp 10 juta," imbuhnya.Mirisnya, saat menjalankan bisnis terlarangnya itu, AR dan EE mengajak anak kembarnya. Namun, saat EE melayani pelanggan, sang anak yang masih berusia 6 tahun disembunyikan AR dibeda kamar.Baca: Jual Teman Perempuan Via Online, Mahasiswa di Yogyakarta Diringkus PolisiDalam kasus ini, AR dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP."Mereka akan dikenakan Undang-Undang TPPO dengan anacaman maksimal 15 tahun minimal 3 tahun," ujar Maruli. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler