Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Surabaya- Seorang ibu rumah tangga berinisial R, dijatuhi hukuman pidana percobaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. R merupakan terdakwa kasus penghinaan karena telah mengumpat suaminya dengan kata lemah syahwat atau tidak bisa ereksi.

Dalam kasus ini, R dihukum 3 bulan penjara percobaan selama 1 tahun. Dalam artian, apabila dalam 1 tahun R mengulangi perbuatannya lagi, maka R akan dipenjara selama 3 bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Ari saat membacakan amar putusan di Ruang Ari Widodo, dikutip dari detik.com, Rabu (30/3/2022).

Sementara Kuasa hukum terdakwa Erpin Yuliono mengaku pikir-pikir perihal putusan itu. Erpin menyatakan, peristiwa itu memang terjadi saat keduanya masih berstatus pasangan suami istri (Pasutri). Namun, sat aini keduanya sudah bercerai.

Baca: Ini Fakta-Fakta Hakim PN Surabaya yang Protes Saat Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Kami pikir-pikir dulu, itu pernyataan, kan spontan dan karena keduanya, kan saat itu memang suami istri. Ini kan unek-unek to, kok, kebangetan. Kan bilangnya 'Kalau kalimat dipotong' kamu tidak `ngxxeng' memang penghinaan. Tapi, ada kalimat lanjutannya. Ditutupi demi orang tua. Itu bukan penghinaan. Bahasa Suroboyo, kan, sudah biasa kasar pisuh-pisuhan," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti menuturkan, terdakwa dan saksi (pelapor) sudah menikah sejak 2017. Menurutnya, keduanya sudah pisah ranjang sebelum hal itu berlangsung.

"R tinggal di rumah orang tuanya di Krian dan S tinggal di rumah Benowo. Selanjutnya, karena terjadi persoalan dalam rumah tangga, disepakati perpisahan," ujarnya saat membacakan dakwaan.Baca: Dijanjikan Rp 1,3 Miliar dengan Kode “Upeti” Begini Kronologi Kasus Jual Beli Perkara Hakim PN SurabayaTidak hanya itu, ternyata di dalam pernikahan itu ada utang antara terdakwa R dengan S. Di antaranya, cicilan 1 unit Toyota Avanza yang belum lunas.Ia menyebut, kalimat R terhadap S itu adalah penghinaan. Sebabnya, apa yang disampaikan R dinilai saksi aib rumah tangga. Terlebih, hal itu seharusnya tak dapat dan tak boleh disampaikan kepada khalayak."Terdakwa (R) dengan tujuan (menyampaikan ucapan) agar kondisi S diketahui orang, tuduhan bersifat pribadi di depan orang banyak," katanya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler