Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kariun- Purwadi, Terpidana Korupsi beras miskin (Raskin) di wilayah Batam, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur), setelah dirinya kabur selama 7 tahuh. Purwadi berhasil diamankan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini mengatakan, Purwadi berhasil diamankan pada Kamis (31/3/2022) pukul 14.30 WIB di Gang Awang Nur, Kelurahan Baran Barat.

Herlina menjelaskan, sebelum ditetapkan menjadi terpidana, Purwadi menjabat sebagai staf Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Batam. Namun dengan jabatan ini, Purwadi melakukan pelanggaran dengan korupsi penyaluran beras miskin ke-13, bagi warga Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung tahun anggaran 2010.

"Purwadi ini bahkan dengan sengaja menjual beras kepada para pedagang yang berada di beberapa pasar," papar Herlina,  dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/4/2022).

Baca: “Kudus Rugi Wajibkan Belajar 12 Tahun kalau Makannya Beras Miskin Buruk”

Kasus ini kemudian terungkap dari laporan masyarakat, sehingga pihak Kejaksaan melakukan penangkapan terhadap Purwadi hingga menjalani persidangan. Herlina mengatakan, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1278 K/PId.Sus/2014 tertanggal 11 Maret 2015, Purwadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Disaat putusan ini keluar, Purwadi telah menghilang dari Batam dan akhirnya setelah tujuh tahun kita berhasil menangkap terpidana ini," terang Herlina.
Saat dilakukan penangkapan oleh Tim Tabur, terpidana ini diketahui mengganti profesinya menjadi penjaga keamanan di salah satu perusahaan yang ada di Karimun. Tidak hanya itu, bahkan terpidana juga memalsukan identitas dan alamat pada KTP barunya.Baca: Maling Raskin Kembali Beraksi Gondol 1700 Kg Beras di Kajen"Bahwa selama ini terpidana berdomisili dan menetap di Tanjung Balai Karimun dan bekerja sebagai tenaga keamanan atau sekuriti," jelas Herlina.Atas kasus itu, Purwadi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara serta uang pengganti Rp 1,5 juta subsider 1 bulan penjara. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler