Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Sukabumi- Satreskrim Polres Sukabumi menangkap empat pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi di Kabupaten Sukabumi. Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan 760 liter solar yang dikemas ke dalam jeriken.

Sementara para pelaku Penyalahgunaan adalah berinisial D, T, Y dan J. mereka merupakan warga kecamatan Purabaya, kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, modus yang dipakai pelaku adalah menggunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian. Para pelaku emngambil solar tersebut ke SPBU yang seharusnya disalurkan kepada petani. Tetapi oleh pelaku, solar tersebut justru dijual ke orang lain dengan harga yang lebih tinggi.

Selain itu, Kapolres juga menduga ada peranan operator SPBU dalam kasus tersebut. Bahkan tidak menutup kemungkinan juga ada keterlibatan dengan Dinas Pertanian, instansi yang mengeluarkan surat rekomendasi itu.

Baca: Solar Langka di Sejumlah Daerah, Pertamina Duga Ada Penyelewengan

"Dugaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar yang diduga melanggar aturan, kita mengamankan 4 orang. Pelaku pertama inisial T dia petugas SPBU Purabaya yang bersangkutan memiliki surat rekomendasi UPTD Pertanian sebanyak 3 lembar, kemudian 3 tersangka inisial Y, J dan Haji D. Pemilik 4 rekomendasi dinas pertanian," kata Kapolres Sukabumi, dikutip dari detik.com, Jumat (1/4/2022).

Pelaku Haji D diketahui melakukan pembelian BBM jenis solar 340 liter dikemas dalam 10 jeriken kemudian diangkut menggunakan kendaraan bak terbuka. Sementara Tersangka Y dan J penyalahgunaan BBM jenis solar di SPBU Purabaya menggunakan surat rekomendasi UPTD pertanian. Solar sebanyak 420 liter dikemas dalam 12 jeriken.Baca: Polisi Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi di Jateng"Hasil pemeriksaan diketahui BBM itu dimiliki oleh petugas SPBU atas nama tersangka T, mereka membeli BBM saat T bertugas sebagai operator di SPBU tersebut. Barang bukti dari tersangka Haji D dari 1 Pickup sebanyak 340 liter BBM solar lalu 4 lembar surat rekomendasi UPTD Pertanian Wilayah Sagaranten."Kemudian tersangka Y , J dan T barang bukti berupa 1 unit kendaraan bak terbuka dan 420 liter BBM solar 15 jeriken. Dari mereka juga diamankan surat rekom dari UPTD Pertanian Jampang Tengah sebanyak 3 lembar," jelas Dedy. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler