Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Sukabumi- Polres Sukabumi Kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 24,479 kilogram. Dari hasil penangkapan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka yang merupakan pengedar, yakni YS (34) dan YH (23).

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, keduanya ditangkap di Kampung Caringin, Kecamatan Cicurug, kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar). Pelaku inisial YS (34) dan YH (23). Sementara satu tersangka lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Dua tersangka berstatus sebagai kurir dari pelaku lainnya yang saat ini berstatus DPO. Narkotika jenis sabu dengan berat 24,479 Kilogram, kalau dirupiahkan sekitar 29.374.800.000,-" kata Dedy, dikutip dari detik.com, Kamis (7/4/2022).

Dedy menjelaskan, kedua pelaku tersebut bergerak berdasarkan pesanan. Apabila sudah deal dengan pemesan, maka kedua pelaku akan melakukan transaksi kepada pemesan sesuai dengan tempat yang sudah ditentukan. Sekali transaksi, pembeli langsung membberikan uang.

Baca: Polisi Tangkap Vokalis Sisitipsi Karena Narkoba

Namun, dengan hasil tangkapan yang dilakukan ini, diduga kedua pelaku mempunyai jaringan besar dalam memasok narkoba. Sehingga, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.

"Jadi selama ini sabu-sabu yang beredar di Kabupaten dan Kota Sukabumin berasal dari mereka sistem bertemu langsung. Bertemu di jalan kemudian langsung menghilang,” terangnya.

Berdasarkan hasil introgasi tergadap kedua pelaku, narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi. Kemudian di Bogor dan daerah yang berbatasan dengan Sukabumi, seperti Bandung, Garut dan Cianjur.Baca: Bawa Sabu-Sabu 1,03 Gram, Pria Asal Jepara Diamankan Sat Narkoba Polres Kudus“Masih ada pengembangan pengendalinya belum ditangkap dan masih ada jaringan lagi lewat laut masih kami pantau," beber Dedy.Sementara itu, dari barang bukti yang digelar polisi sabu itu sudah berbentuk kemasan 1 kilogram berjumlah 24 buah dengan rincian 21 dalam kemasan plastik hijau bertuliskan Refined Chinese Tea dan 3 plastik bening sudah dibuka."Yang dua orang ini jaringan dari pemain pengedar gelap jaringan sumatra yang berada di wilayah Sukabumi. Mereka ditangkap di daerah Cicurug. Mereka dari Sumatera jalur masuk ke Sukabumi menggunakan jalur darat, Kita melakukan penyelidikan kurang lebih 3 minggu sebelum mereka melakukan kegiatannya kita sudah profiling sebelumnya," kata Kasat Narkoba AKP Kusmawan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler