Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Badung- sebanyak enam warga negara asing (WNA) mendobrak sebuah vila milik warga yang berada di Jalan Munduk Kedungi, Desa Parerenan, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali. Mereka memaksa masuk lantaran menganggap bahwa vila itu adalah miliknya yang merupakan pemberian dari Tuhan.

Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah Bali I Wayan Muliarta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (2/4/2022) dini hari.

"Berdasarkan informasi dari pemilik vila, pagi hari sekitar pukul 07.00 Wita pemilik vila dan pihak Desa Pererenan menemui orang asing tersebut dan mengaku vila tersebut adalah miliknya yang diberikan Tuhan," kata Muliarta, dilansir dari kompas.com, Jumat (8/4/2022).

Baca: Proyek Hunian WNA Karimunjawa Jepara Dihentikan

Mendapatkan laporan, tim Imigrasi Kelas I Denpasar menerjunkan lima personel dan dibantu oleh polisi. Namun, saat dimintai keterangan Sebagian dari WNA itu justru malah melakukan perlawanan. Mereka ngeyel bahwa vila tersebut adalah miliknya.

Selain itu, para WNA tersebut juga tidak mau menunjukkan dokumen keimigrasian.

"Pada saat dilakukan pengamanan untuk dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi orang asing tersebut sempat melakukan perlawanan dan dapat diatasi oleh pihak-pihak terkait di lapangan," kata Muliarta.Baca: Disidak Bupati, Proyek Hunian WNA di Karimunjawa Jepara TutupPara WNA ini sementara ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Jalan Uluwatu, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung."Mereka memang terbukti melakukan pelanggaran sesuai fakta di lapangan. Maka, para WNA itu akan dideportasi dalam waktu dekat," katanya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler