Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jombang- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Muhammad Joddy Pramas Setya, sopir almarhumah Vanessa Angel.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana dengan pidana selama lima tahun," Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan membacakan putusan, dikutip dari kompas.com, Senin (11/4/2022).

Menurut Majelis Hakim, Tubagus terbukti bersalah berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pembacaan vonis tersebut, ada beberapa hal yang meringankan hukuman kepada terdakwa. Hal yang meringankan itu karena pengakuan penyesalan Tubagus serta status Tubagus yang belum pernah menjalani hukuman pidana.

BacaHilangkan Dua Nyawa, Sopir Almarhumah Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, Majelis hakim juga menyebut bahwa Bambang keluarga korban telah memaafkan Tubagus.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan keluarga almarhumah telah memaafkan terdakwa," kata dia.
Sementara unsur yang memberatkan sebelum hukuman diputuskan, yakni lantaran Tubagus membuat seorang anak kehilangan orangtuanya.BacaSopir Vanessa Angel Akui Main HP, Kecepatan Mobilnya Segini"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," katanya.Selain divonis lima tahun penjara, Tubagus juga mendapatkan hukuman denda Rp 10 juta serta pencabutan SIM A yang diperolehnya dari Polda Metro Jaya.“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan surat izin mengemudi (SIM) A Metro Jaya, atas nama Tubagus Muhammad Joddy selama dua tahun,” terangnya.Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler