Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jombang- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Muhammad Joddy Pramas Setya, sopir almarhumah Vanessa Angel.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana dengan pidana selama lima tahun," Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan membacakan putusan, dikutip dari kompas.com, Senin (11/4/2022).
Menurut Majelis Hakim, Tubagus terbukti bersalah berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pembacaan vonis tersebut, ada beberapa hal yang meringankan hukuman kepada terdakwa. Hal yang meringankan itu karena pengakuan penyesalan Tubagus serta status Tubagus yang belum pernah menjalani hukuman pidana.
Baca: Hilangkan Dua Nyawa, Sopir Almarhumah Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara
Tidak hanya itu, Majelis hakim juga menyebut bahwa Bambang keluarga korban telah memaafkan Tubagus.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan keluarga almarhumah telah memaafkan terdakwa," kata dia.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Majelis Hakim PN Jombang saat membacakan putusan (kompaa.com)[/caption]
MURIANEWS, Jombang- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Muhammad Joddy Pramas Setya, sopir almarhumah