Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Karangasem- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Bali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan masker jenis scuba di Dinas Sosial (DInsos) setempat. Keduanya yaki, Direktur Duta Panda Konveksi, Ni Nyoman Yesi Anggani dan Direktur Addicted Invaders, I Kadek Sugiantara.

Usai ditetapkan jadi tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap keduanya.

Kasi Intelijen Kejari Karangasem, Dewa Gede Semara Putra menjelaskan, penetapan tersangka terhadap kedua rekanan, ini setelah penyidik mengantongi dua alat bukti kuat. Alat bukti itu, itu sebutnya, selain keterangan saksi dan ahli, juga bukti surat dokumen kontrak serta dokumen lain yang berkaitan dengan pengadaan masker.

"Penetapan kedua tersangka ini juga tidak lepas dari adanya pengembangan keterangan tujuh tersangka di persidangan,"terang Semara Putra, dikutip dari detik.com, Selasa (12/4/2022).

Adapun peran kedua tersangka dalam perkara pengadaan 512.797 pieces masker jenis scuba di Dinsos Karangasem tahun 2020, kedua tersangka diduga kuat menikmati keuntungan dari proyek ini.

Baca: Andi Arief  Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati PPU

Adapun rinciannya, lanjut Semara Putra, pihak rekanan tersangka satu (Duta Panda Konveksi) mendapat jatah 300 pieces masker dengan nilai Rp 1,5 miliar lebih. Sedangkan pihak tersangka dua (Addicted Invaders) mendapat jatah 212.797 pieces masker dengan nilai Rp 1 miliar lebih

"Untuk kerugian Negara dalam kasus ini yakni sebesar Rp2, 6 miliar,"ungkap Semara.Lebih lanjut, setelah resmi menyandang status tersangka, keduanya imbuh Semara langsung dilakukan penahanan sekitar pukul 16.00 WITA.Tersangka Ni Nyoman Yesi Anggani dititip di ruang tahanan Polsek Bebandem. Sedangkan Tersangka Kadek Sugiantara dititip di ruang tahanan Polsek Karangasem.Baca: Andi Arief  Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati PPUSementara terkait pasal yang disangkakan, Semara Putra menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler