MURIANEWS, Karangasem- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Bali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus
korupsi pengadaan masker jenis scuba di Dinas Sosial (DInsos) setempat. Keduanya yaki, Direktur Duta Panda Konveksi, Ni Nyoman Yesi Anggani dan Direktur Addicted Invaders, I Kadek Sugiantara.
Usai ditetapkan jadi tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap keduanya.
Kasi Intelijen Kejari Karangasem, Dewa Gede Semara Putra menjelaskan, penetapan tersangka terhadap kedua rekanan, ini setelah penyidik mengantongi dua alat bukti kuat. Alat bukti itu, itu sebutnya, selain keterangan saksi dan ahli, juga bukti surat dokumen kontrak serta dokumen lain yang berkaitan dengan pengadaan masker.
"Penetapan kedua tersangka ini juga tidak lepas dari adanya pengembangan keterangan tujuh tersangka di persidangan,"terang Semara Putra, dikutip dari
detik.com, Selasa (12/4/2022).
Adapun peran kedua tersangka dalam perkara pengadaan 512.797 pieces masker jenis scuba di Dinsos Karangasem tahun 2020, kedua tersangka diduga kuat menikmati keuntungan dari proyek ini.
Baca: Andi Arief Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati PPUAdapun rinciannya, lanjut Semara Putra, pihak rekanan tersangka satu (Duta Panda Konveksi) mendapat jatah 300 pieces masker dengan nilai Rp 1,5 miliar lebih. Sedangkan pihak tersangka dua (Addicted Invaders) mendapat jatah 212.797 pieces masker dengan nilai Rp 1 miliar lebih
"Untuk kerugian Negara dalam kasus ini yakni sebesar Rp2, 6 miliar,"ungkap Semara.Lebih lanjut, setelah resmi menyandang status tersangka, keduanya imbuh Semara langsung dilakukan penahanan sekitar pukul 16.00 WITA.Tersangka Ni Nyoman Yesi Anggani dititip di ruang tahanan Polsek Bebandem. Sedangkan Tersangka Kadek Sugiantara dititip di ruang tahanan Polsek Karangasem.
Baca: Andi Arief Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati PPUSementara terkait pasal yang disangkakan, Semara Putra menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
Detik.com
[caption id="attachment_284306" align="alignleft" width="880"]

seorang tersangka diamankan di kejaksaan negeri karangasem (istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Karangasem- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Bali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus
korupsi pengadaan masker jenis scuba di Dinas Sosial (DInsos) setempat. Keduanya yaki, Direktur Duta Panda Konveksi, Ni Nyoman Yesi Anggani dan Direktur Addicted Invaders, I Kadek Sugiantara.
Usai ditetapkan jadi tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap keduanya.
Kasi Intelijen Kejari Karangasem, Dewa Gede Semara Putra menjelaskan, penetapan tersangka terhadap kedua rekanan, ini setelah penyidik mengantongi dua alat bukti kuat. Alat bukti itu, itu sebutnya, selain keterangan saksi dan ahli, juga bukti surat dokumen kontrak serta dokumen lain yang berkaitan dengan pengadaan masker.
"Penetapan kedua tersangka ini juga tidak lepas dari adanya pengembangan keterangan tujuh tersangka di persidangan,"terang Semara Putra, dikutip dari
detik.com, Selasa (12/4/2022).
Adapun peran kedua tersangka dalam perkara pengadaan 512.797 pieces masker jenis scuba di Dinsos Karangasem tahun 2020, kedua tersangka diduga kuat menikmati keuntungan dari proyek ini.
Baca: Andi Arief Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati PPU
Adapun rinciannya, lanjut Semara Putra, pihak rekanan tersangka satu (Duta Panda Konveksi) mendapat jatah 300 pieces masker dengan nilai Rp 1,5 miliar lebih. Sedangkan pihak tersangka dua (Addicted Invaders) mendapat jatah 212.797 pieces masker dengan nilai Rp 1 miliar lebih
"Untuk kerugian Negara dalam kasus ini yakni sebesar Rp2, 6 miliar,"ungkap Semara.
Lebih lanjut, setelah resmi menyandang status tersangka, keduanya imbuh Semara langsung dilakukan penahanan sekitar pukul 16.00 WITA.
Tersangka Ni Nyoman Yesi Anggani dititip di ruang tahanan Polsek Bebandem. Sedangkan Tersangka Kadek Sugiantara dititip di ruang tahanan Polsek Karangasem.
Baca: Andi Arief Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati PPU
Sementara terkait pasal yang disangkakan, Semara Putra menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Detik.com