Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

MURIANEWS, Makassar- Najamuddin Sewang (40) pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar hingga tewas, akhirnya terungkap. Polisi mencurigai bahwa dalang dari penembakan itu adalah Kasatpol PP setempat, yakni Muhammad Iqbal Asnan.


Saat ini, Iqbal sudah dilakukan penangkapan dan yang bersangkutan dilakukan penyidikan. Selain itu, petugas kepolisian Polrestabes Makassar juga menakap tiga orang yang diduga turut terlibat dalam aksi penembakan itu.

Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Budi Hartanto mengatakan, ada empat orang yang ditangkap secara bersamaan di lokasi yang sama di rumah otak pelaku di Jalan Muhammad Tahir.

"Keempat pelaku masing-masing berinisial S, MIA (Muhammad Iqbal Asnan), AKM dan A. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (16/4/2022).

Budi mengungkapkan, motif dari penembakan pegawai dishub hingga tewas ini dikarenakan ada cinta segi tiga atau asmara.

Dari empat pelaku, mempunyai peran masing-masing yakni sebagai eksekutor, menggambar situasi dan otak pelaku.

BacaPegawai Dishub Makassar Ditembak Mati Orang Tak Dikenal

"Motifnya asmara atau cinta segitiga. Jadi, dari situ, kemudian direncanakan pembunuhan terhadap korban. Korban ditembak oleh pelaku menggunakan motor," ungkap dia.

Terkait senjata yang digunakan para pelaku, pihak kepolisian masih dilakukan uji balistik di Laboratorium Forensik (Labfor).
"Senjatanya jenis revolver dan masih dilakukan uji balistik. Terkait kepemilikan senjata api oleh pelaku, masih akan dilakukan pendalaman," kata dia.Budi menegaskan, keempat pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.Sebelumnya diberitakan, seorang pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang (40), warga Perum Pelindo Jalan Sultan Alauddin, Makassar, tewas kecelakaan dengan luka lubang di belakangnya diduga bekas proyektil peluru, Minggu (3/4/2022).Korban mengalami kecelakaan tunggal di pertigaan Jalan Danau Tanjung Bunga, samping Mesjid Cheng Hoo, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate sekitar pukul 09.30 Wita. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler