Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Bandung- Kelakukan bejat dilakukan oleh salah seorang ustadz berinisial SS (39). Dia tega melakukan aksi pelecehan seksual terhadap 12 santriwatinya yang masih di bawah umur. Bahkan aksinya tiu dilakukan Sudha berkali-kali.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, semua kasus tersebut diketahui setelah salah satu dari orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian, yakni pada Maret lalu. mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian langsung bertindak cepat untuk melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Bandung akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap 12 orang anak di bawah umur yang dilakukan oknum guru di Pangalengan," kata Kusworo dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (18/4/2022).

Tersangka SS merupakan guru ngaji yang mengajar di salah satu lembaga pendidikan keagamaan di Pangalengan, Bandung. Adapun SS sendiri diketahui juga sudah mempunyai istri dan memiliki tiga orang anak.

Baca: Bejat! Guru Ngaji di Banjarnegara Tega Cabuli Muridnya Sendiri

Aksi bejat SS itu dilakukan sejak 2017 lalu. Namun, saat itu tidak ada korban yang berani melapor. Mereka takut lantaran diancam oleh pelaku apabila korban nekat melaporkan perbuatan pelaku itu kepada orang lain atau kepada orang tuanya.

"Rata-rata korban usia di bawah umur semua, kisaran usia 10 sampai 11 tahun," ucapnya.

Pihaknya menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah korban bisa bertambah. Mengingat aksi yang dilakukan tersangka sudah dilakukan selama lima tahun terakhir.

"Saat ini baru 12 orang korban yang memberikan keterangan. Tidak menutup kemungkinan diduga akan ada korban-korban lain yang melapor," ucapnya.Baca: Guru Ngaji di Ngawi Ini Nekat Cabuli 7 MuridnyaSedangkan modus yang dilakukan tersangka demi mengelabui korbannya sangat beragam. Pertama, sengaja memberikan jam pelajaran yang cukup Panjang agar muridnya belajar hingga larut. Ketika itu, tersangka mengajak murid bermalam. Kemudian pada malam hari dilakukan pelecehan seksual.Kedua dilakukan pada saat diajak diantar pulang, mampir ke tempat berendam, dan pada saat berendam dilakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut. Ketiga yaitu ketika mengikuti murid ke kamar mandi dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan seksual.Baca: Guru Ngaji Ini Cabuli 6 Anak Dibawah Umur di Toilet Masjid“Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun serta ancaman hukuman denda Rp300 juta,” terangnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler