Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Bandung- Ustaz mesum berinisial SS yang melakukan tindakan pencabulan terhadap 12 santrinya, saat ini sudah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polresta Bandung. Polisi menduga, korban pelecehan seksual tersebut tidak hanya 12 anak, tetapi bisa lebih.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, dugaan tersebut berdasarkan lama waktu sejak SS melakukan aksi pencabulan tersebut, yakni mulai 2017 silam. Sehingga pihaknya terus melakukan pendalaman apabila ada kemungkinan korban lainnya.

"Bisa jadi (bertambah), karena sampai saat ini cukup lama dari durasi 2017 sampai 2022. Sudah 5 tahun," ujar Kusworo, dikutip dari detik.com, Selasa (19/4/2022).

Baca: Ustadz Mesum di Bandung Ini Cabuli 12 Santriwatinya 

Pihaknya menambahkan bahwa saat ini baru ada belasan korban yang melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Sehingga, apabila ada laporan lain dengan kasus yang sama, maka pihaknya juga akan langsung melakukan penyelidikan.

"Tidak menutup kemungkinan nanti ada korban-korban lain yang juga melaporkan, dan ini tentunya akan kami konfrontir dan akan kami jadikan berkas," ucapnya.Kusworo menyebutkan, tersangka sudah berkeluarga dan mempunyai anak. Aksi cabulnya sendiri dilakukan kepada 12 murid mengajinya. Palku dalam hal ini akan dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun, dan ancaman hukuman denda Rp300 juta," pungkasnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler