Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Sumenep- Sebanyak 4 orang yang merupakan para pembuat petasan, terpaksa harus diamankan oleh petugas Polres Sumenep. Hal itu lantaran petasan yang dibuatnya adalah illegal dan tidak mengantongi izin.
Empat orang itu yakni WW (24), AS (38), MA (19), dan MAD (14). Keempatnya ditangkap di rumah AS di Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, yang diduga menjadi tempat produksi petasan
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, apa yang dilakuan oleh empat orang tersebut sudah melanggar aturan. Sebab, dalam pembuatan petasan harus ada izin dari yang berwajid.
“4 orang yang membuat petasan ini tidak mempunyai izin operasi, tapi mereka membuat dan mengedarkan petasan, sehingga kami tangkap,” terangnya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (27/4/2022).
Baca: Diduga Karena Ledakan Petasan, Rumah di Sleman Ini Hancur Lebur
"Mereka dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




ilustrasi gatis polisi[/caption]
MURIANEWS, Sumenep- Sebanyak 4 orang yang merupakan para pembuat