Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Sumenep- Sebanyak 4 orang yang merupakan para pembuat petasan, terpaksa harus diamankan oleh petugas Polres Sumenep. Hal itu lantaran petasan yang dibuatnya adalah illegal dan tidak mengantongi izin.

Empat orang itu yakni WW (24), AS (38), MA (19), dan MAD (14). Keempatnya ditangkap di rumah AS di Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, yang diduga menjadi tempat produksi petasan

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, apa yang dilakuan oleh empat orang tersebut sudah melanggar aturan. Sebab, dalam pembuatan petasan harus ada izin dari yang berwajid.

“4 orang yang membuat petasan ini tidak mempunyai izin operasi, tapi mereka membuat dan mengedarkan petasan, sehingga kami tangkap,” terangnya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (27/4/2022).

Baca: Diduga Karena Ledakan Petasan, Rumah di Sleman Ini Hancur Lebur

"Mereka dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya.
Widiarti mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal dugaan produksi petasan ilegal di wilayah setempat."Mendapat informasi ini, polisi langsung mendatangi lokasi dan mendapati empat pelaku sedang membuat petasan di rumah AS," ujarnya.Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5.481 selongsong kecil yang belum terisi bahan petasan, 40 selongsong sedang yang sudah terisi bahan petasan, 40 selongsong sedang belum terisi bahan petasan, 12 selongsong besar belum terisi bahan petasan, dan obat petasan sebanyak 0,5 kilogram. Bahan-bahan petasan itu dibeli pelaku secara daring (online). Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler