Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kukar- Perbuatan bejat dilakukan oleh SP (45) warga Kutai Kertanegara (Kukar) tega memperkosa anak tirinya yang berusia 18 tahun. Sadisnya, sebelum melancarkan aksi pemerkosaan, itu, SP sempat mengancam akan membunuh ibu kandung anak tersebut apabila menolak untuk bersetubuh.

Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan, aksi pemerkosaan itu dilakukan pada Selasa (3/5/2022) sekitar pukul 05.00 Wita.

Semula, pelaku masuk diam-diam ke dalam kamar korban. Saat itu korban sedang tidur pulas. Karena sudah ada pikiran mesum, pelaku pun masuk ke kamar lalu mendekati korban. Bahkan pelaku juga meraba-raba tubuh korban.

“Korban saat itu langsng bangun dan kaget. Serus sambil membuka pakaian korban, pelaku berbisik kalau tidak mau menurut maka mamahnya akan dibunuh," kata Kapolres Kukar, dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/5/2022).

Baca: Korban Pemerkosaan Ayah Tiri di Grobogan Direhabilitasi

Karena takut ibu kandungnya dibunuh, korban pun tidak bisa memberontak. Sehingga aksi pemerkosaan pun terjadi. Padahal, saat aksi itu dilakukan, posisi itu korban berada di kamar sebalah korban.

Usai memperkosa korban, pelaku langsung kembali ke kamar sebelah mendatangi istrinya. Namun sebelum keluar kamar, pelaku kembali mengancam Mentari agar tidak menceritakan kepada siapapun.
Tapi permintaan pelaku tak bertahan lama, Mentari langsung memberitahukan tindakan bejat ayah tirinya kepada sang ibu. Sehingga kasus ini langsung dilaporkan ke Polsek Sebulu pada Kamis (5/5/2022).Baca: Kejam! Adik Kakak di Grobogan Diperkosa Ayah Tiri"Korban dan ibunya melapor ke Polsek, lalu anggota saya perintahkan untuk mengamankan pelaku hari itu juga. Dan saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya," ungkapnya.Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler