Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Lampung- Seorang wanita berinisial NH (43) di Kabupaten Pringsewu, Lampung nekat meminta uang secara keliling kepada warga. Dengan memakai baju serba putih dan kacamata hitam, NH keliling dari rumah ke rumah.

Apa yang dilakukan NH tersebut adalah untuk membayar angsuran pinjaman online (Pinjol) yang sudah mencapai Rp 39 juta. Uang sebanyak itu adalah hasil pinjaman dari 11 pinjol. NH diduga mengalami depresi sehingga nekat melakukan hal tersebut.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, apa yang dilakukan oleh NH tersebut dinilai sudah meresahkan warga. Setiap hari dia keliling untuk meminta uang kepada warga. bahkan ketika ada warga yang keluar rumah, NH langsung meminta uang.

Baca: Mahfud MD Sebut Pinjol ilegal adalah Rentenir Era Digital

Karena merasa resah, warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.

"Dari hasil penyelidikan, kami telah mendapati identitas dan rumah yang bersangkutan," katanya.

Polisi lalu mengamankan NH dan membawanya untuk diperiksa.
Menurut keterangan keluarganya, NH mengalami depresi lantaran terjerat utang di 11 pinjol sampai mencapai Rp 39 juta.Baca: Ngeri! Aliran Pinjol ke Masyarakat Mencapai Rp 295,85 Triliun"Kegiatan meminta sumbangan tersebut telah dilakukan dalam kurun waktu satu tahun terakhir, dan dipergunakan untuk membayar utang dari 11 aplikasi pinjaman online, yang mencapai Rp 39 juta" kata Rio.Karena selama meminta sumbangan NH tak melakukan tindakan pidana, dia pun dilepaskan. Keluarga juga diminta mengawasi tindakan NH agar tidak melakukan hal yang meresahkan warga. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler