Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Makassar- Tersangka Penyalahgunaan narkoba, Muh Arfandi Ardansyah (18) tewas setelah dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian Polrestabes Makassar. Saat penangkapan itu, korban telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana mengatakan, kematian Arfandi masih dalam penyelidikan dengan melibatkan Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Bidang Dokter Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel.
"Propam masih melakukan penyelidikan dan Biddokkes Polda Sulsel. Biddokkes Polda Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban dan masih ditunggu hasilnya," katanya, dikutip dari Kompas.com, Senin (16/5/2022).
Baca: Istri Bandar Narkoba Jepara Saat Bantu Suami Kabur: Saya Spontan Saja
Komang mengungkapkan, Propam Polda Sulsel mengamankan 6 anggota Satuan Polrestabes Makassar yang melakukan penangkapan terhadap Arfandi. Saat ini, Propam Polda Sulsel masih melakukan pemeriksaan.
"6 orang anggota Polrestabes Makassar yang melakukan penangkapan masih diperiksa. Tunggulah hasil penyelidikan Propam Polda Sulsel, nanti kami beberkan," ujar dia.
Komang tidak menampik banyaknya luka memar lebam di tubuh Arfandi yang ditangkap karena diduga memiliki 2 gram sabu.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Makassar- Tersangka