Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Badung – Anak Ketua DPRD Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Putu Nova (34) ditangkap oleh petugas kepolisian setempat lantaran diduga memiliki narkotika jenis ganja seberat 495 gram. Penangkapan itu dilakukan di Jalan Alam Sari, Padangsambian, Denpasar Barat, Bali.

Wakapolres Denpasar AKBP I Wayan Jiartana mengatakan, penangkapan PN (Putu Nova) dilakukan setelah sebelumnya polisi juga menangkap S (31) yang merupakan rekan dari PN. S dalam hal ini juga ditangkap terkait kepemilikan narkotika.

"Barang bukti 495 gram. Status memiliki dan menggunakan untuk pengembangan lebih lanjut mohon waktu dari penyidik," katanya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (30/5/2022).

Baca: Bandar Narkoba Jepara yang Ditangkap Diduga Punya Jaringan di Semarang 

Jiartana mengatakan, selanjutnya PN akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika. Sekalipun profesinya adalah sebagai pengacara, tetapi dia mengaku tetap memberlakukan sama kedudukannya di mata hukum.

"Kapasitas yang bersangkutan sebagai tersangka dalam hal ini kita proses. Yang bersangkutan selaku profesinya sebagai pengacara atau lawyer untuk pengembangan lebih lanjut tetap perlakuan sebagai tersangka. Jadi, tidak ada perbedaan," katanya.

Dia menjelaskan, PN membeli ganja tersebut dari seseorang yang kemudian dikonsumsi secara pribadi.

"Untuk motifnya, memakai untuk pribadi," ujarnya.Baca: BNN Amankan Dua Hakim PN Rangkasbitung yang Biasa Tangani Kasus NarkobaSementara, Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Namun, ia belum mengetahui secara pasti sudah berapa lama pelaku menggunakan ganja."Penangkapan dilaksanakan oleh Polsek Denpasar Barat. Karena Polsek tidak menangani narkoba jadi dilimpahkan ke Polresta Denpasar," kata Mirza.Mirza menyatakan polisi turut mengamankan pelaku lain berinisial S dan N. Polisi bakal mengusut lebih lanjut kasus kepemilikan ganja tersebut. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler