Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mulai tahun ini menggeratiskan pajak persawahan. Pajak geratis itu hanya untuk para petani, sementara untuk korporasi masih diwajibkan untuk membayar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Perbup nomor 12 tahun 2022 tentang pengurangan pajak bumi dan bangunan serta bangunan pedesaan (PBB-P2) bagi objek sawah.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan objek pajak sawah yang di gratiskan merupakan sawah milik petani Karawang dengan luas secara akumulatif tidak lebih dari 1 Hektare. Kemudian sawah petani memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp.27.000 sampai dengan Rp.82.000.
Baca: Segini Penghasilan Jomblo dan Sudah Kawin yang Dikenai Pajak
"Kebijakan ini memang kita tujukan kepada petani Karawang yang benar-benar perlu dibantu. Tujuannya agar lahan sawah tidak dialihfungsikan sehingga dapat menjaga Karawang sebagai lumbung padi," kata Cellica, dikutip dari Sindonews.com, Rabu (7/6/2022).
Menurut Cellica kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang diantaranya bertujuan melindungi kawasan dan lahan pertanian.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Bupati Karawang saat sosialisasi penggeratisan pajak persawahan (Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mulai tahun ini menggeratiskan pajak persawahan. Pajak geratis itu hanya untuk para petani, sementara untuk korporasi masih diwajibkan untuk membayar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Perbup nomor 12 tahun 2022 tentang pengurangan pajak bumi dan bangunan serta bangunan pedesaan (PBB-P2) bagi objek sawah.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan objek pajak sawah yang di gratiskan merupakan sawah milik petani Karawang dengan luas secara akumulatif tidak lebih dari 1 Hektare. Kemudian sawah petani memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp.27.000 sampai dengan Rp.82.000.
Baca: