Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Sapi Senilai Rp 3,4 Miliar Divonis Bebas
Murianews
Rabu, 8 Juni 2022 07:06:55
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Aceh – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sapi pada Dinas Peternakan Provinsi Aceh dengan nilai Rp 3,4 miliar, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Empat terdakwa yakni Alimin Hasan, Ichwan Perdana, Kuswandi, dan Surya. Para terdakwa hadir didampingi penasihat hukum Junaidi dan kawan-kawan.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Nani Sukmawati didampingi Sadri dan Dedi Harianto masing-masing sebagai hakim anggota.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair, maupun lebih subsidair," kata majelis hakim, dikutip dari suara.com, Rabu (8/6/2022)
Baca: Ganjar Siap Jadikan 7.809 Desa Percontohan Antikorupsi Nasional
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




palu hakim (murianews.com)[/caption]
MURIANEWS, Aceh – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sapi pada Dinas Peternakan Provinsi Aceh dengan nilai Rp 3,4 miliar, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Empat terdakwa yakni Alimin Hasan, Ichwan Perdana, Kuswandi, dan Surya. Para terdakwa hadir didampingi penasihat hukum Junaidi dan kawan-kawan.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Nani Sukmawati didampingi Sadri dan Dedi Harianto masing-masing sebagai hakim anggota.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair, maupun lebih subsidair," kata majelis hakim, dikutip dari