Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Probolinggo – Polisi Resor Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) berhasil mengamankan tiga pelaku pemerasan yang mengaku sebagai wartawan. Ketiganya yakni AAS (25) yang merupakan warga Demak, NY (42) dan SG (42) warga Semarang.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, tiga pelaku ini merupakan sindikat dan sudah melancarkan aksinya di berbagai daerah. Untuk menakuti korban, pelaku mengaku sebagai wartawan.

Sebelum melakukan aksinya di Kabupaten Ponorogo, para pelaku juga sudah melakukan aksi di Kabupaten Trenggalek. Namun, pada saat di Trenggalek, ketiganya berhasil lolos dari hukuman.

Baca: Mengaku Wartawan dan Peras Perangkat Desa, Pria di Grobogan Ini Ditangkap

"Mereka ini sindikat, selain di Ponorogo juga ada di Trenggalek, kasusnya serupa," kata Catur, dikutip dari detik.com, Rabu (8/6/2022).

Catur menceritakan, pemerasan ini berawal saat korban mengunduh aplikasi penyuka sesama jenis (gay). Pelapor lantas menghubungi salah satu pelaku IN (19) yang kini berstatus DPO. Mereka kemudian bertemu pada tanggal 28 Mei 2022.

Pada tanggal 3 Juni, pelapor kemudian didatangi dua pelaku yang mengaku wartawan dan anggota LSM. Mereka lantas meminta uang sebesar Rp 13,5 juta. Jika tidak, para pelaku akan menyebarkan aib korban.Baca: Soegiarin, Wartawan yang Sebarkan Berita Kemerdekaan RI Pakai Morse ke Seluruh Dunia“Pelaku juga mengancam akan melaporkan korban ke Bhabinkantibmas. Karena merasa terancam, korban kemudian menawar Rp 5 juta,” terangnya.Tawaran rupanya disepakati para pelaku. Ternyata korban juga melaporkan pemerasan itu ke Polsek Mlarak. Tanggal 6 Juni, ketiga pelaku kemudian ditangkap. Sedangkan tiga lainnya ditetapkan DPO. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News