Dua Wanita `Open BO` di Malang Dirazia Satpol PP Usai Layani Empat Lelaki
Murianews
Kamis, 9 Juni 2022 14:08:16
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Malang – Dua wanita yang membuka jasa prostitusi melalui pemesanan online (Open BO) berhasil diamankan oleh petugas satpol PP saat melakukan razia. Saat diamankan, keduanya berada di Hotel di Kecamatan Lowokwaru, Malang.
Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, dua wanita itu diketahui adalah Wanita Tuna Susila (WTS) yang masing-masing berusia 19 tahun dan 21 tahun.
Keduanya sudah tiga minggu berada di hotel tersebut. Bahkan setiap ada pria hidung belang yang hendak menggunakan jasanya dan memesan melalui aplikasi onlie, dia selalu mengarahkan ke hotel itu.
"Berdasarkan pengakuan mereka umurnya 19 dan 21 tahun, ya kita bawa ke kantor dilakukan pemeriksaan pendalaman, mereka sudah di hotel itu sekitar tiga minggu, stay di situ," kata Rahmat, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/6/2022).
Baca: Open BO Mahasiswa di Malang Melalui Aplikasi MiChat Dibongkar Satpol PP
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Satpol PP Malang saat melakukan razia (Kompas.com)[/caption]
MURIANEWS, Malang – Dua wanita yang membuka jasa prostitusi melalui pemesanan online (Open BO) berhasil diamankan oleh petugas satpol PP saat melakukan razia. Saat diamankan, keduanya berada di Hotel di Kecamatan Lowokwaru, Malang.
Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, dua wanita itu diketahui adalah Wanita Tuna Susila (WTS) yang masing-masing berusia 19 tahun dan 21 tahun.
Keduanya sudah tiga minggu berada di hotel tersebut. Bahkan setiap ada pria hidung belang yang hendak menggunakan jasanya dan memesan melalui aplikasi onlie, dia selalu mengarahkan ke hotel itu.
"Berdasarkan pengakuan mereka umurnya 19 dan 21 tahun, ya kita bawa ke kantor dilakukan pemeriksaan pendalaman, mereka sudah di hotel itu sekitar tiga minggu, stay di situ," kata Rahmat, dikutip dari