Ribuan Guru Honorer di Garut yang Tidak Lolos CASN Diangkat Jadi PPPK
Murianews
Rabu, 15 Juni 2022 11:49:38
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Garut – Sebanyak 3.330 guru honorer yang sempat mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil negara (CASN) dengan formasi guru yang tidak lolos, diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengajuan pengangkatan PPPK itu lantaran adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat untuk menghapus tenaga honorer.
”Yang kami ajukan ini adalah mereka yang sempat ikut tes dalam penerimaan sebelumnya untuk ASN formasi guru, dan masuk passing grade namun tidak lolos," kata Nurdin, dikutip dari Merdeka.com, Rabu (15/6/2022).
Baca: Separuh Lebih Honorer Pemkab Kudus Tak Bisa Ikuti PPPK, Kenapa?
Menurutnya, pengajuan sudah dilakukan karena berkas lengkapnya masih ada berdasarkan data saat ikuti tes CASN.
”Kami tinggal menunggu penetapan nomor induk PPPK dari Kemenpan-RB karena tidak akan dites lagi. Setelah nomornya turun, pemberkasan dilakukan di kami untuk mendapatkan NIP (nomor induk pegawai),” jelasnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi guru (Murianews)[/caption]
MURIANEWS, Garut – Sebanyak 3.330 guru honorer yang sempat mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil negara (CASN) dengan formasi guru yang tidak lolos, diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengajuan pengangkatan PPPK itu lantaran adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat untuk menghapus tenaga honorer.
”Yang kami ajukan ini adalah mereka yang sempat ikut tes dalam penerimaan sebelumnya untuk ASN formasi guru, dan masuk passing grade namun tidak lolos," kata Nurdin, dikutip dari Merdeka.com, Rabu (15/6/2022).
Baca: