– Seorang pria berinisial MG (30) yang merupakan warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa harus diamankan polisi. MG diduga telah melakukan pencabulan terhadap 18 anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan oleh MG itu diduga karena pelaku sering menonton film porno. Sehingga MG Kecanduan dan mencari mangsa anak-anak.
Wahyudi menjelaskan, mulanya ada tiga orang tua korban yang melaporkan kasi pencabulan itu ke pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, seluruh korban masih berusia antara 5 hingga 8 tahun.
”Tersangka sudah beraksi sejak tahun kemarin. anak-anak tersebut dicabuli tersangka di rumah kosong kawasan Kecamatan Kalidoni,” kata Tri, dikutip dari
, Rabu (15/6/2022).
Lebih lanjut, modus yang digunakan tersangka untuk mencabuli anak-anak tersebut dengan iming-iming memberikan uang jajan untuk mereka. Karena tergiur, para korban lalu menuruti permintaan pelaku untuk datang ke rumah kosong sehingga pencabulan pun terjadi.
Pelaku juga mengancam korban apabila aksinya tersebut dilaporkan kepada orang tua. Sementara dari pengakuan MG, para korban rata-rata adalah tetangga dekat pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
[caption id="attachment_296213" align="alignleft" width="880"]

MG nampak duduk di kantor polisi yang ditunggui oleh Polisi wanita (Kompas.com)[/caption]
MURIANEWS, Palembang – Seorang pria berinisial MG (30) yang merupakan warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa harus diamankan polisi. MG diduga telah melakukan pencabulan terhadap 18 anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan oleh MG itu diduga karena pelaku sering menonton film porno. Sehingga MG Kecanduan dan mencari mangsa anak-anak.
Wahyudi menjelaskan, mulanya ada tiga orang tua korban yang melaporkan kasi pencabulan itu ke pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, seluruh korban masih berusia antara 5 hingga 8 tahun.
”Tersangka sudah beraksi sejak tahun kemarin. anak-anak tersebut dicabuli tersangka di rumah kosong kawasan Kecamatan Kalidoni,” kata Tri, dikutip dari
Kompas.com, Rabu (15/6/2022).
Baca: Bupati Luwu Timur Janji Beri Perlindungan Anak-Anak Korban Pencabulan oleh Ayahnya
Lebih lanjut, modus yang digunakan tersangka untuk mencabuli anak-anak tersebut dengan iming-iming memberikan uang jajan untuk mereka. Karena tergiur, para korban lalu menuruti permintaan pelaku untuk datang ke rumah kosong sehingga pencabulan pun terjadi.
Pelaku juga mengancam korban apabila aksinya tersebut dilaporkan kepada orang tua. Sementara dari pengakuan MG, para korban rata-rata adalah tetangga dekat pelaku.
Baca: Terduga Pelaku Pencabulan pada Tiga Anak di Luwu Timur Lapor Balik
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com