Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Batam – Ribuan unit handphone dari berbagai merek yang masuk ke Batam secara ilegal, dimusnahkan oleh petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri).

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara merendam handphone dengan menggunakan air laut. Setelah itu, handphone tersebut kemudian dibakar di lapangan pemusnahan DJBC Kepri.

Kepala DJBC Khusus Kepri Akhmad Rofiq mengatakan, pemusnahan itu merupakan tindak lanjut dari upaya untuk menghentikan peredaran barang ilegal di Batam.

”3.304 unit handphone yang kita musnahkan ini merupakan hasil penindakan selama periode tahun 2020-2022,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/6/2022).

Baca: Ratusan Gram Sabu hingga HP Hasil Kejahatan di Sukoharjo Dimusnahkan

Rofiq menjelaskan, ketentuan impor handphone pada dasarnya untuk badan hukum sudah jelas. Importir juga harus memiliki penetapan sebagai Importir Terbatas (IT) dan Persetujuan Impor (PI) yang keduanya diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

Perizinan tersebut, bahkan sudah mengatur standar teknis produk, sehingga terjaminnya hak-hak konsumen.”Sehingga terhadap handphone bawaan penumpang, Bea Cukai telah memfasilitasi untuk Penggunaan di Indonesia dengan melayani pendaftaran IMEI di semua kantor Bea Cukai di Indonesia,” jelas Rofiq.Selain handphone pihaknya juga memusnahkan 499 karton makanan dan minuman ringan, 800 buah ban, 80 kaleng minuman ringan, dan 15 bungkus susu bubuk. Kemudian, pemusnahan hasil penindakan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun selama periode 2021 sampai dengan 2022, berupa 2.313.172 batang rokok.”Keseluruhan barang ilegal yang telah menjadi barang milik negara (BMN) itu, dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak lagi dapat digunakan,” ujar Rofiq. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler