Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Mahasiswi Ini Ditangkap Polisi
Murianews
Kamis, 16 Juni 2022 10:38:44
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Bima – Seorang mahasiswi berinisial N (27) nekat membuang bayi yang baru dilahirkannya. Akibatnya, N ditangkap oleh polisi dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
N adalah warga Desa Maria, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dirinya diketahui masih aktif kuliah di salah satu perguruan tinggi di Bima.
Kasi Humas Polres Bima Iptu Jufrin mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya setelah polisi mempunyai cukup bukti penangkapan.
Jufrin mengatakan, penangkapan terhadap N berawal dari penemuan jasad bayi dalam kantong plastik di salah satu kos yang dihuni oleh N di kawasan Kelurahan Mande, Kota Bima, Rabu (15/6/2022) malam.
Baca: Sepasang ABG Diamankan, Diduga Pelaku Pembuangan Bayi di Grobogan
Awalnya, warga mengira bungkusan plastik merah itu hanyalah berisi sampah. Namun, setelah dibuka, warga menemukan jenazah bayi masih lengkap dengan tali pusar. Warga yang menemukan pun akhirnya lapor ke polisi.
”Saat ditemukan sekitar pukul 22.40 Wita, janin kemudian dibawa petugas ke RSUD Bima untuk divisum,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/6/2022).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Bima – Seorang mahasiswi berinisial N (27) nekat membuang bayi yang baru dilahirkannya. Akibatnya, N ditangkap oleh polisi dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
N adalah warga Desa Maria, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dirinya diketahui masih aktif kuliah di salah satu perguruan tinggi di Bima.
Kasi Humas Polres Bima Iptu Jufrin mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya setelah polisi mempunyai cukup bukti penangkapan.
Jufrin mengatakan, penangkapan terhadap N berawal dari penemuan jasad bayi dalam kantong plastik di salah satu kos yang dihuni oleh N di kawasan Kelurahan Mande, Kota Bima, Rabu (15/6/2022) malam.
Baca: