Sembunyikan Narkoba di Celana Dalam, IRT Ini Ditangkap Polisi
Murianews
Jumat, 17 Juni 2022 14:04:45
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Bima – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RH (23) yang merupakan warga Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) terpaksa diamankan oleh petugas Polres setempat.
RH diketahui telah menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu di celana dalamnya. Tidak sendiri, RH dalam melakukan aksi itu ditemani oleh tiga orang pria, yakni MG (23), DA (27) dan MS (21), warga Kelurahan Rabadompu Barat.
Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin mengatakan, empat warga tersebut ditangkap di rumah salah satu pelaku pada Kamis pukul 21.00 Wita.
”Saat diamankan, mereka sedang duduk di teras rumah," kata Jufrin, dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/6/2022).
Penangkapan itu bermula setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di kediaman pelaku.
Baca: Tak Diberi Uang Orang Tua Untuk Beli Narkoba, Pria Ini Bakar Rumahnya
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Foto Ilustrasi (MuriaNewsCom)[/caption]
MURIANEWS, Bima – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RH (23) yang merupakan warga Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) terpaksa diamankan oleh petugas Polres setempat.
RH diketahui telah menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu di celana dalamnya. Tidak sendiri, RH dalam melakukan aksi itu ditemani oleh tiga orang pria, yakni MG (23), DA (27) dan MS (21), warga Kelurahan Rabadompu Barat.
Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin mengatakan, empat warga tersebut ditangkap di rumah salah satu pelaku pada Kamis pukul 21.00 Wita.
”Saat diamankan, mereka sedang duduk di teras rumah," kata Jufrin, dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/6/2022).
Penangkapan itu bermula setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di kediaman pelaku.
Baca: