Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang sebelumnya ditolak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Pasangan yang mengajukan permohonan tersebut adalah dari agama Islam dan Kristen.

Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, ada beberapa pertimbangan hakim sebelum mengabulkan permohonan pasangan tersebut. Namun, pertimbangan yang paling penting adalah demi menghindari pasangan kumpul kebo.

Selain itu, pengabulan pernikahan beda agama itu agar kedua pasangan tersebut mendapatkan status yang jelas sebagai penduduk Indonesia.

”Apabila pernikahan beda agama dan ada penolakan dari KUA dan dari Kantor Catatan Sipil juga menolak, maka PN bisa mengabulkan dengan pertimbangan guna untuk menghindari kumpul kebo dan demi status anak biar jelas bapaknya,” ujar Suparno, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (20/6/2022).

Baca: Sempat Viral di Media Sosial, Begini Kajian Fiqih Wanita Muslimah Nikah Beda Agama 

Suparno mengatakan, persoalan ini bermula saat RA, calon pengantin pria yang beragama Islam bersama calon pengantin wanita yang beragama Kristen EDS, mendaftarkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun berkas mereka ditolak.
Keduanya lantas mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya 13 April 2022 lalu. Permohonan mereka dikabulkan pada 26 April 2022 dan tercantum pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.Baca: Viral Pernikahan Beda Agama di Semarang, Wamenag: Tidak Tercatat di KUA”Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya," kata Hakim Imam Supriyadi dalam putusan yang dimuat di laman SIPP PN, Surabaya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News