Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kupang – Seorang wanita di Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggugat pacarnya senilai Rp 1,4 miliar lantaran ingkar janji untuk menikahinya.

Wanita itu adalah Windy Ekaputri Datta (27) sementara pacarnya Carlos Daud Hendrik (28) yang merupakan warga Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, karena ingkar janji menikahinya.

Gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara : 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg, pada 31 Maret 2022 dan telah menjalani proses persidangan beberapa kali.

Saat menggugat, Windy didampingi tiga orang kuasa hukumnya yakni Jeremia Alexander Wewo, Makson Ruben Rihi, dan Velinthia Latumahina.

Salah satu kuasa hukum, Jeremia Alexander Wewo mengatakan, dasar gugatan ini karena perbuatan tergugat Carlos yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan menikahi kliennya. Padahal, lanjut Jeremia, kliennya dan Carlos telah memiliki seorang anak laki-laki berusia satu tahun lebih.

Baca: Nenek di Pati Ancam Gugat Kakek yang Batal Menikahinya

Oleh karena itu, melalui gugatan ini pihaknya meminta majelis hakim yang memeriksa perkara menjatuhkan putusan secara objektif dengan melihat kondisi dan keadaan yang sebenarnya telah terjadi.

”Menurut kami sebagai kuasa hukum penggugat (Windy), perbuatan yang dilakukan oleh tergugat (Carlos) merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana terurai dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3277 K/Pdt/2000," kata Jeremia, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/6/2022).Perbuatan tergugat yang tidak memenuhi janji untuk menikahi kliennya, merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.Baca: Membatalkan Pernikahan Setelah Melakukan Lamaran? Ini Ketentuannya”Menurut hukum, karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat, maka tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat,” ujarnya.Semua kerugian material maupun sejumlah biaya lainnya yang harus dibayar oleh Carlos, akumulasinya lebih dari Rp 1,4 miliar. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler