Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Tuban – Balita berusia tiga tahun yang merupakan putra Buya Arrazy Hasyim, pengasuh lembaga tasawuf Ciputat, meninggal lantaran tertembak senjata api (Senpi) milik anggota polri. Peristiwa itu terjadi saat anggota polri yang merupakan pengawal pribadi Buya Arrazy itu sedang salat.

Kasat Reskrim Polres Tuban, Jawa Timur, AKP M Gananta menjelaskan peristiwa itu terjadi Rabu (22/6/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu petugas pemilik senpi itu sedang salat di masjid sehingga meletakkan senpi miliknya.

”Jadi musibah itu terjadi saat petugas itu salat. Kejadiannya di rumah. Rumahnya itu pas mepet masjid. Petugas itu sudah meletakkan senpi di tempat yang aman,” ujar Gananta, dikutip dari Detik.com, Kamis (23/6/2022).

Baca: Adu Banteng Xenia Vs Mazda di Sragen, Tiga Meninggal Salah Satunya Balita 

Tidak disangka kakak balita 3 tahun yang menjadi korban itu masih mampu menjangkau senpi itu. Diduga kaka dari balita itu mengutak-atik kunci senpi sehingga terjadilah insiden penembakan.

”Dibuat mainan kakak kandung korban yang berusia 5 tahun. Sedangkan korban ini usia 3 tahun. Senpi itu sudah di-lock maksimal, sudah safety. Tapi namanya anak kecil rasa ingin tahunya besar," kata Gananta.

Gananta mengatakan pihak keluarga korban sudah mengikhlaskan kejadian tersebut dan tidak melakukan penuntutan.Baca: Balita Pasien Difteri Meninggal di RS Kariadi SemarangGananta juga memastikan bahwa pihaknya tidak bisa memproses hukum atas insiden penembakan ini. Pasalnya, wewenang Polres Tuban adalah unsur pidana umum. Sementara unsur pidana umum itu sendiri sudah gugur saat keluarga Buya Arrazy Hasyim mengikhlaskan korban meninggal.”Pidana umum gugur karena dari pihak korban tidak menuntut kejadian tersebut,” imbuh Gananta. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler