Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Lumajang – Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) semakin meluas. Bahkan jumalh hewan yang terpapat juga semakin bertambah, terutama sapi.

Banyak warga di Kabupaten Lumajang yang bingung apabila berkurban dengan sapi, tetapi dikemudian hari diketahui sapi tersebut terpapar PMK.

Karena itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah KH Cholil Nafis menyarankan masyarakat berkurban menggunakan kambing.

”Kalau mau lebih yakin silakan kurban pakai kambing,” kata Kiai Cholil, dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/6/2022).

Baca: Pasar Hewan di Jepara Tetap Ditutup Meski Kesembuhan dari PMK Tinggi

Kiai Cholil menambahkan, sapi dengan gejala ringan sebenarnya bisa dijadikan hewan kurban karena dagingnya masih aman dikonsumsi. Gejala ringan yang dimaksud adalah sapi tersebut mengeluarkan sedikit air liur, kuku tidak sampai terkelupas, dan masih mau makan.

”Tapi kalau yang sudah parah ngiler terus, kukunya copot itu tidak boleh dikurbankan karena yang sakit jelas sakitnya itu tidak boleh dikurbankan,” tambahnya.
Baca: Jepara Dijatah Tiga Ribu Vaksin PMKKiai Cholil juga menjelaskan, jika yang ingin berkurban itu ragu dan jijik karena adanya penyakit disarankan untuk tidak melaksanakan kurban.Selain itu, jika orang yang mau berkurban dan telanjur beli sapi, kemudian saat hari tasyrik sapinya masih sakit, maka sapi itu tidak boleh dipotong dan harus menunggu sampai sembuh dulu. Apabila sampai selesai hari tasyrik belum sembuh, maka dipotongnya sapi itu bukan lagi kurban tapi hukumnya menjadi sedekah.”Saya berharap dinas peternakan bisa lebih turun ke bawah untuk memastikan yang dikurbankan itu dalam kondisi sehat,” pungkasnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler