Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya digugat lantaran telah mengabulkan permohonan nikah beda agama yang diajukan oleh RA yang beragama Islam dan EDS yang beragama Kristen.

Gugatan itu tercatat pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya dengan nomor perkara 658/Pdt.G/2022/PN Sby. Gugatan didaftarkan pada Kamis (23/6/2022).

Gugatan itu dilayangkan oleh empat orang bernama M Ali Muchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmah Khoirul Gufron dan Shodiku.

Baca: PN Surabaya Izinkan Warga Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Turut tergugat dalam hal ini adalah Mahkamah Agung (MA), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja Indonesia, Pondok Pesantren Al Anwar Sarang dan Pondok pesantren Al Qur'an.

Sedangkan petitum yang dimohonkan penggugat ialah, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.Baca: MUI Kritik Pengesahan Nikah Beda Agama oleh PN SurabayaKemudian menghukum tergugat dan turut tergugat I untuk membatalkan putusan perkara Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby untuk seluruhnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: sipp.pn-surabayakota.go.id

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler