Digugat Karena Kabulkan Nikah Beda Agama, Ini Kata PN Surabaya
Murianews
Jumat, 24 Juni 2022 15:29:28
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya digugat lantaran telah mengabulkan permohonan nikah beda agama. Gugatan itu pun sudah terdaftar dengan nomor perkara 658/Pdt.G/2022/PN Sby.
Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung mengatakan, pihaknya memahami jika putusan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu menimbulkan reaksi publik. Menurutnya, hakim PN Surabaya yang memeriksa dan menetapkan perkara itu telah memiliki pertimbangan yang sesuai dengan aturan serta Undang-undang yang berlaku.
”Kami paham saja kalau ada reaksi semacam itu. Tapi Pertimbangan hakim yang memeriksa itu kan ada acuannya. Selama dalam proses pemeriksaan mengacu pada ketentuan yang mengatur baik UU Perkawinan, UU Adminduk,” katanya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (24/6/2022).
Baca: MUI Kritik Pengesahan Nikah Beda Agama oleh PN Surabaya
Gede mengatakan, hanya pihak pemohon atau keluarga pemohon sendirilah yang dapat melakukan gugatan keberatan atas penetapan tersebut.
”Hal itu tergantung dari pemohon, ada keberatan. Atau mungkin keluarga yang keberatan bisa ngajukan kasasi ke MA, atau gugatan pembatalan penetapan,” ucapnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Foto: Ilustrasi pernikahan (pixabay.com)[/caption]
MURIANEWS, Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya digugat lantaran telah mengabulkan permohonan nikah beda agama. Gugatan itu pun sudah terdaftar dengan nomor perkara 658/Pdt.G/2022/PN Sby.
Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung mengatakan, pihaknya memahami jika putusan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu menimbulkan reaksi publik. Menurutnya, hakim PN Surabaya yang memeriksa dan menetapkan perkara itu telah memiliki pertimbangan yang sesuai dengan aturan serta Undang-undang yang berlaku.
”Kami paham saja kalau ada reaksi semacam itu. Tapi Pertimbangan hakim yang memeriksa itu kan ada acuannya. Selama dalam proses pemeriksaan mengacu pada ketentuan yang mengatur baik UU Perkawinan, UU Adminduk,” katanya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (24/6/2022).
Baca: