Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Asal mula otlite Holywings promosikan alkohol untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria. Konten promosi itu diunggah di kantor pusat Holywings kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, kasus itu berawal saat adanya unggahan di salah satu medsos official milik Holywings.

”Unggahan itu berupa promosi tentang pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan satu botol gratis minuman beralkohol,” katanya, dikutip dari Sindonews.com, Jumat (24/6/2022).

Polisi lantas bergerak ke wilayah Serpong dan menemukan sejumlah karyawan HW di kantor pusatnya itu.

”Kami patroli cyber dan kami dapatkan informasi serta keterangan bahwa itu benar dikeluarkan secara resmi oleh pihak HW yang berlokasi di Serpong, Tangsel," ujarnya.

Baca: Promosi “Minuman untuk Muhammad-Maria, 6 Pekerja Holywings Jadi Tersangka
Polisi awalnya mengamankan sejumlah karyawan Holywings di kawasan Serpong, Tangsel untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, saat polisi menemukan bukti dugaan penistaan agama dan penyebaran hoaks serta ITE, polisi lantas menetapkan 6 orang tersangka.”Kami amankan 6 tersangka di kantor pusat yang mana mereka merupakan karyawan HW. Mereka membuat dan mengupload konten hingga beredar luas di medsos,” imbuhnya.Enam tersangka dikenakan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU No 1 Tahun 1946, pasal 156 atau pasal 156 A KUHP. Lalu, pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian, juncto pasal 56 KUHP yang mana mereka melakukan perbuatan pidananya secara bersama-sama. Mereka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Sindonews.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler