Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Gresik – Kasus seorang pria di Kabupaten Gresik yang viral karena menikah dengan kambing, rupanya ditindaklanjuti oleh Polres setempat. Bahkan, saat ini sudah ditetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Azis mengatakan, penetapan empat orang tersangka dalam kasus tersebut telah sesuai prosedur. Usai mendapat laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan, meminta keterangan para saksi, dan kemudian meningkatkan statusnya menjadi penyidikan.

”Tadi malam kami sudah melakukan gelar perkara. Dari itu, kita kemudian tetapkan empat orang tersangka," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/7/2022).

Baca: Viral, di Gresik Ada Manusia Menikah dengan Kambing 

Nur Azis menjelaskan, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Saiful Arif (SA) yang menjadi mempelai laki-laki dalam agenda tersebut, Arif Syaifullah (AS) selaku pembuat konten, Krisna alias Sutrisno (S) yang berperan menikahkan, serta Nurhudi Didin Arianto (N) selaku pemilik tempat pelaksanaan acara tersebut.

”Inisial AS selaku pemilik konten, kedua SA, selanjutnya S, dan N,” ucap Nur Azis.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum menahan empat orang tersebut. Nur Azis menyebut, keempat tersangka bakal lebih dulu dipanggil sesuai prosedur.

”Sementara masih penetapan tersangka. Jadi nanti sambil berjalan akan ada pemanggilan satu, dua dan tiga. Untuk penahanan nanti sambil berjalan,” kata Nur Azis.Baca: Cerita Penjual Sate Kambing di Kudus yang Sehari Pernah Laku 7000 PorsiPihak kepolisian menjerat empat orang tersangka dengan Pasal 156a juncto Pasal 55 KUHP tentang penistaan agama.Khusus untuk Arif Syaifullah selaku pemilik konten, juga dikenakan Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).”Sebagai anggota kepolisian, kita lakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur yang ada. Tidak ada intervensi dari siapa pun dan pihak mana pun,” tutur Nur Azis. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler