Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Banyuwangi – Sindikat narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil dicokok polisi. Setidaknya ada dua orang pelaku yang berhasil diamankan beserta barang bukti 1 kilogram sabu-sabu.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa menjelaskan pelaku yang ditangkap adalah HRT (35) dan JP. Sebelum itu, polisi terlebih dulu menangkap HRT di SPBU Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, dengan barang bukti 1 ons sabu. Dari penangkapan itu polisi melakukan pengembangan.

”Dari pengembangan itu kami menangkap JP (29) di Kecamatan Pesanggaran. Berhasil ditemukan narkoba jenis Sabu sebanyak 880 gram di dalam kamar JP,” ungkap Deddy, dikutip dari detik.com, Senin (4/7/2022).

Baca: Dua bulan, Polres Jepara Amankan Ratusan Gram Sabu-Sabu dan Ribuan Pil Koplo

Kedua tersangka mendapatkan sabu dari seseorang dengan cara ranjau di daerah jembatan masuk wilayah Desa/Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Saat ini penyidik mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti dari tersangka HRT berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100 gram, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nopol, dan HP Merk Oppo warna hitam.

Sementara dari tersangka JP diamankan barang bukti 1 bungkus sabu dengan berat kotor 880 gram dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu bernopol P 4770 UJ.Baca: Fantastis, Polres Sukabumi Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu Senilai Rp 29 MiliarPara tersangka saat ini diamankan di Rutan Mapolresta Banyuwangi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepada mereka disangkakan dengan telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Saat ini penyidik kami sedang melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi dan tersangka, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik Polda Jatim dan melakukan pengembangan penyelidikan,” tutupnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSUmber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler