Edarkan Sabu Seberat 43 Kilogram, Dua Terdakwa Divonis Mati PN Surabaya
Murianews
Jumat, 8 Juli 2022 05:52:52
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Surabaya – Dua terdakwa pengedar sabu-sabu seberat 43 kilogram divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketua Majelis Hakim menyebut keduanya terbukti secara sah mengedarkan sabu-sabu golongan I.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan pidana mati.
”Mengadili, menyatakan terdakwa I, Dwi Vibbi Mahendra, dan terdakwa II, Ikhsan Fatriana, telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika golongan I. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting dalam putusannya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/7/2022).
Baca: Dua bulan, Polres Jepara Amankan Ratusan Gram Sabu-Sabu dan Ribuan Pil Koplo
Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pertimbangan yang memberatkan putusan tersebut, sambung Ginting, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Perbuatan terdakwa, kata dia, juga dapat merusak generasi muda dan jumlah barang bukti narkotika oleh terdakwa sangat banyak.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi palu hakim (Freepik)[/caption]
MURIANEWS, Surabaya – Dua terdakwa pengedar sabu-sabu seberat 43 kilogram divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketua Majelis Hakim menyebut keduanya terbukti secara sah mengedarkan sabu-sabu golongan I.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan pidana mati.
”Mengadili, menyatakan terdakwa I, Dwi Vibbi Mahendra, dan terdakwa II, Ikhsan Fatriana, telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika golongan I. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting dalam putusannya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/7/2022).
Baca: