Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Tangerang – Ustaz Yusuf Mansur kembali memenangkan sidang gugatan terkait ingkar janji (wanprestasi) atas patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah di Pengadilan Negeri (PN) Tagerang, Banten.
Yusuf Mansur mengaku belum bangga dengan kemenangan atas gugatan kedua tersebut. Sebab, pihaknya masih mempunyai satu gugatan yang masih berjalan.
”Alhamdulillah, menang lagi di PN Tangerang. Izin Allah, setelah beberapa waktu yang lalu saat di Yaman pun diumumkan menang untuk kasus yang pertama. Ini, kasus yang kedua. Masih ada kasus ketiga, hehehe, di PN Tangerang. Mohon doa terus,” katanya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (12/7/2022).
Baca: Rumah Ustaz Yusuf Mansur Digeruduk Puluhan Orang
Atas kemenangan itu, Yusuf mansur berniat untuk menggugat balik pihak-pihak yang menurutnya berupaya menggiring opini juga menghasut serta memprovokasi terhadap dirinya.
”Maka Bismillaah, udah waktunya kami menyisir, semuanya untuk melakukan tindakan memproses dan membawa semuanya ke pengadilan dan kepolisian. Semua. Insyaa Allah. Kami akan sisir, dengan izin Allah. Dengan terus-terusan memohon bimbingan Allah,” terangnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ustaz Yusuf Mansur. (Instagram/@yusufmansurnew)[/caption]
MURIANEWS, Tangerang – Ustaz Yusuf Mansur kembali memenangkan sidang gugatan terkait ingkar janji (wanprestasi) atas patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah di Pengadilan Negeri (PN) Tagerang, Banten.
Yusuf Mansur mengaku belum bangga dengan kemenangan atas gugatan kedua tersebut. Sebab, pihaknya masih mempunyai satu gugatan yang masih berjalan.
”Alhamdulillah, menang lagi di PN Tangerang. Izin Allah, setelah beberapa waktu yang lalu saat di Yaman pun diumumkan menang untuk kasus yang pertama. Ini, kasus yang kedua. Masih ada kasus ketiga, hehehe, di PN Tangerang. Mohon doa terus,” katanya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (12/7/2022).
Baca: