Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Tangerang – Ustaz Yusuf Mansur kembali memenangkan sidang gugatan terkait ingkar janji (wanprestasi) atas patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah di Pengadilan Negeri (PN) Tagerang, Banten.

Yusuf Mansur mengaku belum bangga dengan kemenangan atas gugatan kedua tersebut. Sebab, pihaknya masih mempunyai satu gugatan yang masih berjalan.

Alhamdulillah, menang lagi di PN Tangerang. Izin Allah, setelah beberapa waktu yang lalu saat di Yaman pun diumumkan menang untuk kasus yang pertama. Ini, kasus yang kedua. Masih ada kasus ketiga, hehehe, di PN Tangerang. Mohon doa terus,” katanya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (12/7/2022).

Baca: Rumah Ustaz Yusuf Mansur Digeruduk Puluhan Orang 

Atas kemenangan itu, Yusuf mansur berniat untuk menggugat balik pihak-pihak yang menurutnya berupaya menggiring opini juga menghasut serta memprovokasi terhadap dirinya.

”Maka Bismillaah, udah waktunya kami menyisir, semuanya untuk melakukan tindakan memproses dan membawa semuanya ke pengadilan dan kepolisian. Semua. Insyaa Allah. Kami akan sisir, dengan izin Allah. Dengan terus-terusan memohon bimbingan Allah,” terangnya.

”Yakni dengan menggugat balik ke pengadilan dan melaporkan ke kepolisian. Demi menjaga marwah dan harga diri sebagai Muslim-Muslimah sebagai manusia sebagai warga negara maupun marwah dan harga diri lembaga baik unit pesantren maupun unit bisnis," lanjut Yusuf Mansur.Baca: Yusuf Mansur Berencana Jual 100 Persen Saham PayTrenYusuf diketahui berulang kali dilaporkan sejumlah pihak atas aktivitas bisnisnya. Gugatan yang dilayangkan pun beragam, mulai dari kasus ingkar janji (wanprestasi) investasi dana hotel/apartemen hingga investasi batu bara. Setidaknya ada empat gugatan perdata yang ditujukan kepadanya.Keempat gugatan itu tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan PN Tangerang, Kota Tangerang. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler