MURIANEWS, Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh PT Pstore Glow terhadap penggunaan merek dagang MS Glow. Salah satunya adalah pengadilan meminta juragan99 untuk menghentikan produksi MS Glow.
Selain itu, pengadilan juga meminta agar produk MS Glow yang sudah beredar luas di Indonesia untuk ditarik kembali.
Kemudian, Juragan99 juga diminta untuk membayar kerugian seniali Rp 33,99 miliar kepada PT Pstrore dan PS Glow milik pengusaha Putra Siregar.
Dikutip dari SIPP PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada Selasa (12/7/2022) ini dengan hasil putusan dikabulkan sebagian.
Baca: Kalah Gugatan MS Glow Diperintahkan Bayar Rp 37,99 Miliar ke PT Pstore GlowTergugat dalam sengketa ini ialah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Dengan putusan tersebut, Juragan 99 dan tergugat lainnya harus secara tanggung renteng menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Indonesia.
Dengan putusan tersebut, Juragan 99 dan tergugat lainnya harus secara tanggung renteng menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Indonesia.”Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia," tulis putusan tersebut.
Baca: Crazy Rich Malang Ungkap Omset Penjualan MS Glow yang Capai Rp 600 Miliar Per BulanSelain itu, pengadilan juga memerintahkan Juragan 99 membayar kerugian senilai Rp37,99 miliar yang diminta PS Glow.Hasil putusan itu menegaskan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik). Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis Anwar
[caption id="attachment_301697" align="alignleft" width="880"]

Juragan99 bersama dengan istrinya saat berada di Mekkah (Instagram)[/caption]
MURIANEWS, Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh PT Pstore Glow terhadap penggunaan merek dagang MS Glow. Salah satunya adalah pengadilan meminta juragan99 untuk menghentikan produksi MS Glow.
Selain itu, pengadilan juga meminta agar produk MS Glow yang sudah beredar luas di Indonesia untuk ditarik kembali.
Kemudian, Juragan99 juga diminta untuk membayar kerugian seniali Rp 33,99 miliar kepada PT Pstrore dan PS Glow milik pengusaha Putra Siregar.
Dikutip dari SIPP PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada Selasa (12/7/2022) ini dengan hasil putusan dikabulkan sebagian.
Baca: Kalah Gugatan MS Glow Diperintahkan Bayar Rp 37,99 Miliar ke PT Pstore Glow
Tergugat dalam sengketa ini ialah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Dengan putusan tersebut, Juragan 99 dan tergugat lainnya harus secara tanggung renteng menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Indonesia.
”Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia," tulis putusan tersebut.
Baca: Crazy Rich Malang Ungkap Omset Penjualan MS Glow yang Capai Rp 600 Miliar Per Bulan
Selain itu, pengadilan juga memerintahkan Juragan 99 membayar kerugian senilai Rp37,99 miliar yang diminta PS Glow.
Hasil putusan itu menegaskan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar