MURIANEWS, Hulu – Seorang kakek berinisial S (65) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel), diduga mencuri alis dan kelopak mata dari 44 jenazah. Tujuannya agar S kebal senjata.
Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah, AKP Antoni Silalahi mengatakan, pelaku S melakukan pencurian organ kulit tubuh jenazah karena meyakini sebagai syarat memperoleh ilmu kebal.
”Untuk motif sementara pengakuan dari pelaku supaya tubuh kebal dari senjata tajam,” ungkapnya, dikutip dari
Kompas.com, Kamis (14/7/2022).
Tak hanya satu jenazah, pelaku melakukan pencurian kulit tubuh terhadap 2 jenazah yang kesemuanya merupakan warga Kecamatan Hambawang. Ketika itu, pelaku datang ke rumah keluarga yang berduka untuk melayat dengan membawa dan menyembunyikan sebilah silet.
Baca: Jenazah dalam Ambulans Ini Terpental Keluar Karena TabrakanPelaku yang pura-pura ikut berduka lantas mendekati jenazah dan melancarkan aksinya mencuri organ dan kulit jenazah.
”Korban atau jenazah pertama atas nama Sandariah, yang kedua atas nama Bari. Jadi totalnya dua jenazah,” jelasnya.
Tak hanya dua kulit alis, pelaku S juga mengambil kelopak mata jenazah Sandariah. Sementara untuk jenazah Bari kehilangan dua kulit alis.
”Mengetahui jenazah kehilangan anggota tubuh, esok harinya pihak keluarga langsung membuat laporan kepolisian,” jelasnya.Pihaknya menduga kuat bahwa Kakek S melakukan aksinya terhadap 44 jenazah. Hal tersebut terungkap karena polisi menyita 88 pasang alis dan kelopak mata jenazah. Barang bukti tersebut disita dari rumah tersangka di Desa Banua Tengah, Kecamatan Barabai.
Baca: Ini Tata Cara Salat Jenazah Gaib: Dalil, Niat, dan SyaratnyaDari 88 pasang alis dan kelopak mata, empat pasang di antaranya telah dikembalikan ke pihak keluarga almarhum Bari dan almarhumah Sadariah.”Yang jelas barang bukti 88 pasang. Tersangka mengaku melakukannya sudah dua tahun,” kata Antoni Silalahi.Oleh pelaku, bagian alis dan kelopak mata tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik dan akan dibawa tersangka saat bepergian. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
[caption id="attachment_301834" align="alignleft" width="880"]

Polisi saat menggelar konferensi pers kasus Kakek S (Kompas.com)[/caption]
MURIANEWS, Hulu – Seorang kakek berinisial S (65) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel), diduga mencuri alis dan kelopak mata dari 44 jenazah. Tujuannya agar S kebal senjata.
Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah, AKP Antoni Silalahi mengatakan, pelaku S melakukan pencurian organ kulit tubuh jenazah karena meyakini sebagai syarat memperoleh ilmu kebal.
”Untuk motif sementara pengakuan dari pelaku supaya tubuh kebal dari senjata tajam,” ungkapnya, dikutip dari
Kompas.com, Kamis (14/7/2022).
Tak hanya satu jenazah, pelaku melakukan pencurian kulit tubuh terhadap 2 jenazah yang kesemuanya merupakan warga Kecamatan Hambawang. Ketika itu, pelaku datang ke rumah keluarga yang berduka untuk melayat dengan membawa dan menyembunyikan sebilah silet.
Baca: Jenazah dalam Ambulans Ini Terpental Keluar Karena Tabrakan
Pelaku yang pura-pura ikut berduka lantas mendekati jenazah dan melancarkan aksinya mencuri organ dan kulit jenazah.
”Korban atau jenazah pertama atas nama Sandariah, yang kedua atas nama Bari. Jadi totalnya dua jenazah,” jelasnya.
Tak hanya dua kulit alis, pelaku S juga mengambil kelopak mata jenazah Sandariah. Sementara untuk jenazah Bari kehilangan dua kulit alis.
”Mengetahui jenazah kehilangan anggota tubuh, esok harinya pihak keluarga langsung membuat laporan kepolisian,” jelasnya.
Pihaknya menduga kuat bahwa Kakek S melakukan aksinya terhadap 44 jenazah. Hal tersebut terungkap karena polisi menyita 88 pasang alis dan kelopak mata jenazah. Barang bukti tersebut disita dari rumah tersangka di Desa Banua Tengah, Kecamatan Barabai.
Baca: Ini Tata Cara Salat Jenazah Gaib: Dalil, Niat, dan Syaratnya
Dari 88 pasang alis dan kelopak mata, empat pasang di antaranya telah dikembalikan ke pihak keluarga almarhum Bari dan almarhumah Sadariah.
”Yang jelas barang bukti 88 pasang. Tersangka mengaku melakukannya sudah dua tahun,” kata Antoni Silalahi.
Oleh pelaku, bagian alis dan kelopak mata tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik dan akan dibawa tersangka saat bepergian.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com