Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Hulu – Seorang kakek berinisial S (65) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel), diduga mencuri alis dan kelopak mata dari 44 jenazah. Tujuannya agar S kebal senjata.

Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah, AKP Antoni Silalahi mengatakan, pelaku S melakukan pencurian organ kulit tubuh jenazah karena meyakini sebagai syarat memperoleh ilmu kebal.

”Untuk motif sementara pengakuan dari pelaku supaya tubuh kebal dari senjata tajam,” ungkapnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/7/2022).

Tak hanya satu jenazah, pelaku melakukan pencurian kulit tubuh terhadap 2 jenazah yang kesemuanya merupakan warga Kecamatan Hambawang. Ketika itu, pelaku datang ke rumah keluarga yang berduka untuk melayat dengan membawa dan menyembunyikan sebilah silet.

Baca: Jenazah dalam Ambulans Ini Terpental Keluar Karena Tabrakan

Pelaku yang pura-pura ikut berduka lantas mendekati jenazah dan melancarkan aksinya mencuri organ dan kulit jenazah.

”Korban atau jenazah pertama atas nama Sandariah, yang kedua atas nama Bari. Jadi totalnya dua jenazah,” jelasnya.

Tak hanya dua kulit alis, pelaku S juga mengambil kelopak mata jenazah Sandariah. Sementara untuk jenazah Bari kehilangan dua kulit alis.

”Mengetahui jenazah kehilangan anggota tubuh, esok harinya pihak keluarga langsung membuat laporan kepolisian,” jelasnya.Pihaknya menduga kuat bahwa Kakek S melakukan aksinya terhadap 44 jenazah. Hal tersebut terungkap karena polisi menyita 88 pasang alis dan kelopak mata jenazah. Barang bukti tersebut disita dari rumah tersangka di Desa Banua Tengah, Kecamatan Barabai.Baca: Ini Tata Cara Salat Jenazah Gaib: Dalil, Niat, dan SyaratnyaDari 88 pasang alis dan kelopak mata, empat pasang di antaranya telah dikembalikan ke pihak keluarga almarhum Bari dan almarhumah Sadariah.”Yang jelas barang bukti 88 pasang. Tersangka mengaku melakukannya sudah dua tahun,” kata Antoni Silalahi.Oleh pelaku, bagian alis dan kelopak mata tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik dan akan dibawa tersangka saat bepergian. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler