Ngaku Nyabu untuk Doping, Kepala Dusun di Lumajang Ditangkap Polisi
Murianews
Selasa, 19 Juli 2022 06:48:59
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Lumajang – Rudik (43) Kepala Dusun Krajan, Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ditangkap polisi gegara nyabu. Rudik mengaku terpaksa nyabu untuk meningkatkan semangat atau doping.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, Rudik ditangkap oleh Satresnarkoba pada Jumat (15/7/2022) di wilayah Kecamatan Tempeh. Saat itu, Rudik tengah membawa 3,59 gram sabu-sabu yang sudah dimasukkan dalam klip-klip kecil.
Rudik memberikan alasan bahwa dia mengonsumsi barang haram itu sejak sebulan lalu. Alasannya adalah untuk meningkatkan kesehatan.
Baca: Siswa Baru SMK di Kudus Ini Diwejang Agar Tak Kepincut Narkoba
”Ngakunya baru satu bulan, untuk doping,” ungap Kapolres, dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/7/2022).
Sementara, dari hasil penyelidikan polisi, Rudik telah lama menjadi target operasi karena dicurigai sebagai seorang perantara bandar narkoba.
Dilihat dari barang bukti yang diamankan, sabu-sabu miliknya tergolong cukup banyak dan siap edar.
”Dia ngakunya dapat barang dari orang di Pasirian,” tambahnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Foto Ilustrasi Sabu-sabu. (ISTIMEWA)[/caption]
MURIANEWS, Lumajang – Rudik (43) Kepala Dusun Krajan, Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ditangkap polisi gegara nyabu. Rudik mengaku terpaksa nyabu untuk meningkatkan semangat atau doping.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, Rudik ditangkap oleh Satresnarkoba pada Jumat (15/7/2022) di wilayah Kecamatan Tempeh. Saat itu, Rudik tengah membawa 3,59 gram sabu-sabu yang sudah dimasukkan dalam klip-klip kecil.
Rudik memberikan alasan bahwa dia mengonsumsi barang haram itu sejak sebulan lalu. Alasannya adalah untuk meningkatkan kesehatan.
Baca: