Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Lumajang – Rudik (43) Kepala Dusun Krajan, Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ditangkap polisi gegara nyabu. Rudik mengaku terpaksa nyabu untuk meningkatkan semangat atau doping.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, Rudik ditangkap oleh Satresnarkoba pada Jumat (15/7/2022) di wilayah Kecamatan Tempeh. Saat itu, Rudik tengah membawa 3,59 gram sabu-sabu yang sudah dimasukkan dalam klip-klip kecil.

Rudik memberikan alasan bahwa dia mengonsumsi barang haram itu sejak sebulan lalu. Alasannya adalah untuk meningkatkan kesehatan.

Baca: Siswa Baru SMK di Kudus Ini Diwejang Agar Tak Kepincut Narkoba

”Ngakunya baru satu bulan, untuk doping,” ungap Kapolres, dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Sementara, dari hasil penyelidikan polisi, Rudik telah lama menjadi target operasi karena dicurigai sebagai seorang perantara bandar narkoba.

Dilihat dari barang bukti yang diamankan, sabu-sabu miliknya tergolong cukup banyak dan siap edar.

”Dia ngakunya dapat barang dari orang di Pasirian,” tambahnya.
Rudik dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun.Baca: Sindikat Narkoba di Banyuwangi Berhasil Dicokok PolisiDewa mengakui peredaran narkoba di Lumajang sudah sangat memprihatinkan. Sebab, dalam kurun waktu tiga bulan, kasus narkoba mendominasi. Sebanyak 29 orang pengedar dan empat tersangka pengguna narkoba ditangkap oleh polisi.Hasilnya, polisi menyita 22,78 gram sabu-sabu dan 14.139 butir pil dobel L.”Kami imbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam rangka memerangi narkoba, jika melihat dan mengetahui silakan lapor ke Polres, identitas Anda akan kami jamin kerahasiaannya,” pungkasnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler