Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakut – Seorang Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muara Angke, Jakarta Utara (Jakut) berinisial JP, diduga memperkosa wanita berinisial I yang baru berusia 16 tahun.
Sadisnya, pemerkosaan itu dilakukan di atas kapal bersama dengan anak buah kapal (ABK) di lantai 2 Kapal Makmur Jaya II Express Muara Adem, kali Angke.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pemerkosaan itu dilakukan pada Rabu (13/7/2022) lalu. Saat itu kapal tersebut tengah bersandar di Dermaga Kali Adem Muara Angke, Jakarta Utara.
Baca: Hampir Setengah Tahun Kasus Pemerkosaan Disabilitas di Pati Tak Kunjung Tuntas, Kapolres: Masih Penyelidikan
Putu mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban. Korban mengadu kepada orang tuanya telah diperkosa oleh JP yang merupakan petugas kebersihan lepas pantai dari Dinas Lingkungan Hidup.
”Pelaku JP petugas kebersihan lepas pantai (Dinas lingkungan Hidup) dan SS adalah petugas travel dan juga ABK,” kata Putu, dikutip dari detik.com, Kamis (21/7/2022).
Tidak sendiri, JP melakukan aksi bejatnya bersama SS yang berprofesi sebagai petugas travel dan juga ABK penyeberangan ke Pulau Seribu.
Atas laporan tersebut, pada Kamis (15/7/2022) polisi meringkus SS di Dermaga Kali Adem. Setelah dilakukan pemeriksaan, SS mengakui mencabuli korban
Baca: Kasus Pemerkosaan Disabilitas Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Grobogan
”Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa saudara SS melakukan pencabulan kepada korban," imbuh Putu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JP membenarkan perbuatannya. Tak hanya mencabuli bahkan JP memperkosa korban pada saat kejadian.
”Berdasarkan hasil interogasi di lokasi bahwa saudara JP membenarkan melakukan pemerkosaan terhadap korban,” jelasnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com




ilustrasi pencabulan[/caption]