Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWA, Malang – RH (32) warga Jalan Bromo, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur nekat merusak mesin anjungan tunai mandiri (ATM) untuk menggasak uang di dalamnya.

Aksi RH dilakukan di ATM Bank Jatim cabang Kepanjen di Jalan Kawi, Kepanjen, Kabupaten Malang. Sebelum menghancurkan mesin itu, RH terlebih dahulu memasukkan kartu ATM dengan untuk mengambil uang. Namun, dia kemudian berdalih bahwa ATM nya itu tertelan hingga tidak bisa mendapatkan uang.

Kemudian, RH membobol mesin ATM dengan menggunakan sejumlah peralatan. Namun, aksinya itu diketahui oleh seorang satpam yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Baca: Bobol ATM Teman Sekantor, Warga Solo Diringkus Polisi Sukoharjo

Satreskrim Polres Malang meringkus RH (32) guna menjalani pemeriksaan atas dugaan mencoba membobol mesin ATM.

”Benar, Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Malang telah mengamankan pelaku pembobolan mesin ATM," kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, dikutip dari Merdeka.com, Sabtu (23/7/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku berniat melakukan pencurian uang di mesin ATM. Tetapi dalihnya mengambil kartu ATM yang tertelan di dalam salah satu mesin.
Baca: Pembobol ATM di Jepara Ternyata Bawa Kartu Pers saat Beraksi”Pengakuannya karena ingin mengambil kartu ATM yang tertelan. Itu hanya alibi si pelaku saja,” tegasnya.Pelaku sempat berusaha merusak CCTV dengan cara memutus kabel.Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Merdeka.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler