Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Bengkulu – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu diduga menyelewengkan dana sebanyak Rp 3 miliar. Dana tersebut dihimpun dari para dermawan dan hasil zakat dari masyarakat.
Dugaan penyelewengan dana Baznas itu terjadi pada 2019 dan 2020. Karena itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengku pun mengambil sikap dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
”Kami mengindikasikan dana Baznas yang berasal dari masyarakat tidak ditunaikan sebagaimana mestinya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/7/2022).
Baca: Pungut Sedekah di Sekolah, Baznas Jepara Diminta Bijaksana
”Ada anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya adanya mark up dana pengadaan barang untuk bantuan,” sambungnya.
Dana Baznas itu bersumber dari hibah, zakat, infak dari ASN di lingkungan Pemda Bengkulu Selatan. Kejari telah memintai keterangan sekitar 30 orang saksi.
”Saksi yang sudah diperiksa sekitar 30 orang," ujarnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Petugas Kejari Bengkulu Selatan saat menggeledah kantor Baznas (Kompas.com)[/caption]
MURIANEWS, Bengkulu – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu diduga menyelewengkan dana sebanyak Rp 3 miliar. Dana tersebut dihimpun dari para dermawan dan hasil zakat dari masyarakat.
Dugaan penyelewengan dana Baznas itu terjadi pada 2019 dan 2020. Karena itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengku pun mengambil sikap dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
”Kami mengindikasikan dana Baznas yang berasal dari masyarakat tidak ditunaikan sebagaimana mestinya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/7/2022).
Baca: