Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Surabaya – Sumanto, seorang residivis kasus narkoba yang pernah mendekam di jeruji besi lantaran penyalahgunaan narkoba, kini dia kembali ke penjara. Kali ini, dia kembali mengulangi kasus yang sama.

Momen kembalinya Sumanto ke penjara ini pun sempat menyiat perhatian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ahmad Irianto.

Tidak hanya JPU, Hakim PN Surabaya pun turut bernostalgia dengan Sumanto. Padahal, dulu ketika dia menjadi terdakwa, pernah mengaku untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut. Namun, Sumanto justru mengulangi lagi.

”Sekarang kok balik ke sini lagi? Kamu sudah pernah dihukum, mungkin enggak lama ya? Dulu janji tidak mengulangi, kenapa diulangi?” tanya Hakim kepadanya di ruang Garuda, PN Surabaya, dikutip dari detikjatim, Kamis (4/8/2022).

Baca: Polres Jepara Tangkap Delapan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Sumanto pun memberikan tanggapan kepada hakim dengan nada melas. Dia mengaku kapok.

”Saya kapok yang mulia, tidak akan mengulangi lagi,” jawab Sumanto.

Dalam sidang tersebut, Sumanto hanya bisa terdiam lantaran telah didakwa dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Pekan depan, majelis hakim akan membacakan tuntutan atas kasus Sumanto itu.Dalam persidangan terungkap bahwa kasus Sumanto itu bermula ketika dia dihubungi oleh temannya yang hendak memesan sabu-sabu. Kemudian Sumanto diminta untuk menunggu di Jalan Ngagel Kebonsari.Baca: Gawat! Kerawanan Narkoba di Jepara Rangking Dua Se-JatengTak lama kemudian, Sumanto dan kawannya itu pun bertemu dan melakukan transaksi. Sumanto menjual sabu sebesar 5 gram itu dengan harga Rp 4,5 juta. Namun untuk pembayarannya dengan sistem dicicil.Kemudian pada 16 Maret 2022 di Jalan Putat Jaya Barat, Sumanto dibekuk petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detikjatim.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler