Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Aceh – Diduga melewati batas teritorial saat mencari ikan, 24 nelayan tradisional asal Aceh Timur ditahan di Thailand.

Wakil Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek mengatakan, penangkapan 24 nelayan itu tidak dalam waktu yang bersamaan, melainkan dalam waktu yang berbada.

”Kemarin baru dipulangkan empat orang, jadi nelayan Aceh yang masih di Thailand ada 24 orang lagi,” kata Miftach, dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

Dari 24 orang tersebut, 13 di antaranya ditangkap pada 28 Januari 2022 di perairan barat Phuket.

Baca: Sedih, Mayoritas Nelayan Juwana Pati Sulit Beli BBM

Awalnya, mereka semua berjumlah 19 orang saat ditangkap dalam KM Sinar Makmur 05 (14 ABK) dan KM Bahagia 05 (5 ABK). Termasuk di dalamnya dua nelayan yang masih anak-anak.

Namun, kedua nelayan di bawah umur tersebut sudah dipulangkan pada 28 Mei 2022.

Kemudian, lanjut Miftach, empat nelayan lainnya (ABK KM Bahagia) juga sudah dipulangkan pada 3 Agustus 2022 melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar.Baca: Ombak Tinggi, Nelayan Pati Pilih Sandarkan Kapal”Jadi untuk nelayan KM Sinar Makmur dan KM Bahagia yang masih di Thailand sebanyak 13 orang lagi,” ujarnya.Selain itu, kata Miftach, juga terdapat 11 nelayan Aceh Timur lainnya yang membawa kapal KM Nakri kembali ditangkap otoritas Thailand pada 18 Juni 2022. Namun, belum diketahui bagaimana status mereka saat ini.”Untuk 11 orang ini belum ada kabar pasti sudah sejauh mana sudah proses hukum terhadap mereka di sana,” kata Miftach. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler