Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Blitar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar resmi menutup Padepokan Gus Samsudin, Selasa (9/8/2022). Penutupan itu lantaran padepokan tersebut tidak memiliki izin yang jelas.
Penutupan dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso yang menyerahkan surat penutupan kepada kuasa hukum Gus Samsudin.
”Yang jelas izinnya hanya pemijatan tradisional. Izinnya sudah dicabut dari Dinkes, sementara izin itu dikeluarkan pada Maret 2021,” katanya, dikutip dari detikjatim.com, Selasa (9/8/2022).
Baca: Padepokan Gus Samsudin Blitar Digeruduk Ratusan Warga
Rahmat menegaskan bahwa Pemkab Blitar meminta agar Gus Samsudin bisa melengkapi izin usaha yang dilakukan. Apabila surat izin usaha itu sudah dilengkapi, maka Pemkab memperbolehkan Padepokan Gus Samsudin untuk membuka praktik kembali.
”Tapi kalau beliau (Gus Samsudin) memenuhi syarat sebagai pemijat, ya silakan melengkapi izin lagi sesuai dengan data yang benar,” terangnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Padepokan Gus Samsudin nampak ditutup (detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Blitar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar resmi menutup Padepokan Gus Samsudin, Selasa (9/8/2022). Penutupan itu lantaran padepokan tersebut tidak memiliki izin yang jelas.
Penutupan dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso yang menyerahkan surat penutupan kepada kuasa hukum Gus Samsudin.
”Yang jelas izinnya hanya pemijatan tradisional. Izinnya sudah dicabut dari Dinkes, sementara izin itu dikeluarkan pada Maret 2021,” katanya, dikutip dari detikjatim.com, Selasa (9/8/2022).
Baca: