Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Blitar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar resmi menutup Padepokan Gus Samsudin, Selasa (9/8/2022). Penutupan itu lantaran padepokan tersebut tidak memiliki izin yang jelas.

Penutupan dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso yang menyerahkan surat penutupan kepada kuasa hukum Gus Samsudin.

”Yang jelas izinnya hanya pemijatan tradisional. Izinnya sudah dicabut dari Dinkes, sementara izin itu dikeluarkan pada Maret 2021,” katanya, dikutip dari detikjatim.com, Selasa (9/8/2022).

Baca: Padepokan Gus Samsudin Blitar Digeruduk Ratusan Warga

Rahmat menegaskan bahwa Pemkab Blitar meminta agar Gus Samsudin bisa melengkapi izin usaha yang dilakukan. Apabila surat izin usaha itu sudah dilengkapi, maka Pemkab memperbolehkan Padepokan Gus Samsudin untuk membuka praktik kembali.

”Tapi kalau beliau (Gus Samsudin) memenuhi syarat sebagai pemijat, ya silakan melengkapi izin lagi sesuai dengan data yang benar,” terangnya.

Selain itu, pihak Gus Samsudin juga diminta untuk melengkapi izin terkait keberadaan pengikutnya di padepokan. Sebab, dimungkinkan ada kegiatan yang menyerupai majelis taklim di padepokan tersebut yang harus memiliki izin dari Kemenag.Baca: Empat Orang Sekeluarga di Rembang Ditemukan Tewas di Padepokan”Soal izin pondok, ada yang menginap dan sebagainya. Yang jelas harus ada izin dari Kemenag kalau ada kegiatan serupa dengan pondok pesantren atau majelis taklim,” tegasnya.Rahmat menjelaskan, seluruh aktivitas yang ada di padepokan milik Gus Samsudin untuk sementara ditutup. Gus Samsudin juga dilarang menerima tamu ataupun pasien lebih dulu. Penutupan hingga pembekuan kegiatan itu dilakukan hingga Gus Samsudin melengkapi perizinan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detikjatim.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler